Jember (pilar.id) – Kabar baik bagi pengendara listrik di daerah Jember, pasalnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memfasilitasi keberadaan bengkel konversi kendaraan listrik di Kabupaten Jember, untuk meningkatkan jumlah pengguna kendaraan listrik di wilayah setempat.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Danto Restyawan, yang mengatakan pihaknya akan terus mendorong bengkel listrik di daerah
“Kami terus mendorong adanya bengkel yang bisa mengonversi kendaraan listrik di daerah, sehingga kami minta Pemkab Jember bisa mengajukan hal itu,” kata Danto Restyawan bersama rombongan touring mobil listrik tiba, pada Rabu (9/11/2022)
Menurutnya, kegiatan touring kendaraan listrik Jakarta-Bali yang diinisiasi oleh Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat ini, untuk mengampanyekan penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan mengenalkan kendaraan listrik kepada masyarakat.
“Saat ini sudah ada 10 bengkel konversi kendaraan listrik yang sudah mendapatkan sertifikat di Indonesia dan tiga bengkel masih dalam proses, sehingga diharapkan jumlahnya terus meningkat,” sebutnya.
Selain itu dalam paparannya, jika target pemerintah pada tahun 2022 diharapkan memiliki 100 ribu kendaraan listrik, dengan rincian 80 ribu sepeda motor dan 20 ribu mobil,
“Namun sekarang masih 32 ribu kendaraan listrik, yaitu 28 ribu motor dan 4 ribu mobil. Maka pemerintah saat ini, resmi memperbolehkan kendaraan bermotor roda empat berbahan bakar minyak untuk dikonversi menjadi kendaraan listrik atau battery electric vehicle (BEV),” jabarnya.
Lebih lanjut, Danto menyampaikan, bila kebijakan tersebut telah tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022, tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang diresmikan pada September 2022.
“Kami ingin melakukan percepatan, karena sudah ada Inpres Nomor 7 Tahun 2022, sehingga untuk memenuhinya butuh bengkel konversi yang cukup banyak, sehingga perlu penambahan kendaraan listrik di Indonesia,” paparnya.
Maka sertifikasi bengkel kendaraan listrik pun, juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai, bengkel konversi harus memiliki sertifikat.
Sementara itu, Bupati Jember, Hendy Siswanto menyambut baik tawaran Kemenhub terkait bengkel konversi kendaraan dari fosil menjadi listrik ini.
“Kami juga akan mengusulkan adanya bengkel konversi dari konvensional menggunakan BBM beralih ke listrik. Minimal lima hingga sepuluh bengkel di Jember, agar masyarakat bisa beralih ke kendaraan listrik,” harapnya. (jel/hdl)