Jakarta (pilar.id) – Pihak Ferdy Sambo dikabarkan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada hari Kamis (29/12/2022).
Dikutip dari situs SIPP PTUN DKI Jakarta, Ferdy Sambo menggugat Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Adapun permohonan dari pihak Ferdy Sambo dalam gugatan tersebut di antaranya soal biaya perkara yang timbul terkait kasus yang dijalaninya.
Menanggapi gugatan Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihak kepolisian menghargai langkah hukum tersebut. Menurut Dedi, hal itu merupakan haknya sebagai warga negara.
“Menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” ujar Dedi Jumat (30/12/2022) dikutip dari PMJ News.
Dedi menuturkan bahwa Polri siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh pihak Ferdy Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diterimanya.
“Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, saat namanya disebut Kapolri sebagai tersangka pembunuhan Brigadi J, Ferdy Sambo menyebut akan menjalani setiap proses hukum.
Bahkan Ferdy Sambo pernah menuliskan surat yang isinya meminta maaf kepada Kapolri dan rekannya di Polri dan siap bertanggung jawab. (ade)