Balikpapan (pilar.id) – Tim gabungan Direktorat Polisi Perairan Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Ditpolair Baharkam Polri) dan Ditpolaair Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengamankan 1.000 batang log dari jenis meranti atau Shorea leavis.
Selain itu juga berbagai jenis kayu lain, yang tidak dilengkapi dokumen sah di perairan. Barang-barang ini diamankan di Sungai Belayan, Dusun Serbaya, Desa Sebulu, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.
Direktur Ditpolair Baharkam Polri Brigadir Jenderal Polisi Muhammad Yassin Kosasih, di Samarinda, mengatakan, kayu-kayu itu diamankan setelah dilakukan operasi pada Selasa (25/1/2022.
“Kami duga perbuatan ini dilakukan secara terorganisasi dan berjaringan,” kata Yassin. Dari kecamatan yang berjarak lebih kurang satu jam perjalanan barat ibu kota Kaltim Samarinda itu, lanjut dia, polisi masih melakukan pengejaran atas seorang tersangka yang namanya belum diumumkan.
Seminggu yang lalu, polisi juga berhasil menyita satu rakit kayu terdiri dari 300 kayu log berbagai jenis, juga di perairan Sungai Belayan.
“Log tanpa dilengkapi dokumen yang sah karena merupakan hasil penebangan liar. Penyitaan ini menyelamatkan negara dari kerugian hingga Rp2,025 miliar,” jelas Yassin lagi. (usm/hdl/antara)