Indragiri Hulu (pilar.id) – Empat pelaku pembalakan liar di Wilayah Resort Lahai, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) II Belilas, Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh berhasil ditahan oleh penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera pada tanggal 21 Mei 2023 lalu.
Selain penahanan, penyidik juga berhasil menyita tiga unit sepeda motor dan 22 keping kayu gergajian berbentuk papan sebagai barang bukti.
Didampaikan dalam keterangannya, Senin (29/5/2023), para pelaku yang diamankan tersebut adalah AA (24), RR (24), IH (24), dan Her (39), yang ditangkap oleh tim patroli Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh saat melakukan pembalakan liar di lokasi tersebut pada hari Minggu, 21 Mei 2023.
Kejadian tersebut bermula dari pemantauan oleh tim patroli yang mendengar suara mesin gergaji dari dalam Kawasan Hutan Konservasi TNBT pada tanggal 21 Mei 2023.
Tim kemudian mengikuti suara tersebut dan menemukan para pelaku sedang melakukan pembalakan liar di dua lokasi terpisah sekitar pukul 16.47 WIB dan pukul 20.30 WIB di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Wilayah Resort Lahai, SPTN II Belilas, Balai TNBT.
Tim segera mengamankan para pelaku dan barang bukti serta membawa mereka ke Kantor SPTN II Belilas, Balai TNBT. Selanjutnya, tim Balai TNBT menyerahkan para pelaku dan barang bukti kepada Penyidik Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di Pekanbaru untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Subhan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, AA, RR, dan IH bertugas untuk mengangkut kayu gergajian menggunakan sepeda motor, sementara Her bertindak sebagai koordinator di lapangan.
“Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan kita lanjutkan ke tahap penyidikan. Kami juga akan terus bekerja sama dengan pemangku kawasan dan instansi terkait untuk mempersempit ruang gerak para pelaku dan memberantas praktik pembalakan liar,” tegas Subhan pada tanggal 24 Mei 2023.
Lebih lanjut, Subhan menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, para pelaku pembalakan liar dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 2,5 miliar. (usm/hdl)



