Mukomuko (pilar.id) – Pertengahan Oktober 2022 lalu, Satuan Reserse Kriminal Polres Mukomuko, Provinsi Bengkulu berhasil menagkap pelaku pembalakan liar yang melakukan penebangan kayu tanpa izin di Hutan Produksi Terbatas HPT) Air Ikan, Kecamatan Malin Deman.
Namun, dalam operasi penangkapan tersebut, beberapa pelaku berhasil melarikan diri dan hingga saat ini masih dilakukan proses pengejaran. Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Susilo, setidaknya ada empat pelaku pembalakan liar yang berhasil kabur saat operasi tangkap tangan.
Bahkan, dari penelusuran lebih lanjut, ada laporan yang menyatakan bahwa para pelaku pembalakan liar tersebut dibantu oleh anggota Polisi Kehutanan saat melancarkan aksi tersebut.
Laporan terkait adanya oknum Polhut yang terlibat dalam kasus pembalakan liar tersebut diterima dari masyarakat dan sampai saat ini masih dalam proses penelusuran oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mukomuko.
“Kalau sampai kini belum pernah dengar polhut yang ikut serta dalam illegal logging. Kami juga akan tanya ke tipiter polres untuk memastikan oknum terlibat kasus ini,” kata Kepala KPH Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho, di Mukomuko, Minggu (30/10/2022).
Ia mengatakan hal itu setelah mendengar informasi ada dugaan oknum polhut yang terlibat dalam kasus pembalakan liar dalam HPT Air Ikan Kecamatan Malin Deman di daerah ini.
Dia mengatakan, pihaknya selain mendengar informasi oknum polhut diduga terlibat pembalakan liar dan pembukaan lahan di dalam kawasan hutan di daerah ini.
Pihaknya dari awal sudah mewanti-wanti petugas instansinya untuk tidak ikut serta dalam pembalakan liar dan membuka kawasan hutan negara di daerah ini, karena tugas polhut menjaga kawasan hutan.
“Kalau ada yang mengarah ke situ laporkan ke Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan mudah-mudahan tidak terjadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kalau ada petugas instansi ini yang ditangkap karena bermain kayu ilegal, maka petugas ini jangan membawa-bawa KPH. Kepolisian Resor Mukomuko menyatakan akan memburu pelaku lain dalam kasus pembalakan liar di HPT Air Ikan, Kecamatan Malin Deman.
Satuan Reskrim Polres Mukomuko menangkap pelaku pembalakan liar dalam HPT Sa, 60 tahun, warga Desa Sebelat, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (18/10/2022).
Polres setempat telah menetapkan Sa sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar dalam HPT di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko.
Ia menyatakan, sampai sekarang masih satu tersangka dalam kasus ini, karena tersangka ini yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pemotongan kayu dalam HPT.
“Ada beberapa pelaku lain, tetapi lokasinya berada jauh dari TKP penangkapan satu orang ini, kemudian pelaku lainnya kabur dari kawasan hutan,” ujarnya pula. (fat)