Solok Selatan (pilar.id) – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat telah berhasil menangkap dua pelaku illegal logging di Jalan Lintas Padang Aro – Sungai Penuh, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Pelaku tersebut adalah R (26) dan M (41). Selain penangkapan, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu ilegal sebanyak kurang lebih 8 m3 dan satu truk pengangkut yang saat ini diamankan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.
“R (26) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Sumatera Barat, sementara M (41) masih sedang didalami keterlibatannya dalam kasus ini,” ungkap Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, seperti disampaikan dalam keterangannya, Minggu (16/7/2023).
Tersangka R (26) akan dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya adalah penjara dengan maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp. 2,5 miliar.
Penangkapan terhadap pelaku illegal logging ini bermula dari aduan masyarakat mengenai dugaan pengangkutan kayu secara ilegal melintasi Jalan Lintas Padang Aro – Sungai Penuh. Tim Gakkum KLHK Sumatera Barat melakukan pengumpulan data dan informasi berdasarkan aduan tersebut.
Kemudian, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat melakukan operasi pengamanan hutan pada tanggal 12 Juli 2023. Dalam operasi tersebut, tim berhasil menangkap dua pelaku, yaitu R (26) dan M (41), pada pukul 00.30. Kedua pelaku berasal dari Jorong Gaduang, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
“Selama tahun 2023, Balai Gakkum KLHK Sumatera telah mengungkap beberapa kasus illegal logging, seperti di Suaka Margasatwa Kerumutan dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut tidak terlepas dari kerjasama antar lembaga. Kami akan terus bekerja sama dalam upaya mencegah dan memberantas perusakan hutan,” tambah Subhan. (usm/hdl)