Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Warga Cium Bau Bangkai, Bunga Raflesia Tumbuh di Halaman Rumah Warga di Desa Suak Labu Jambi
  • Hadiri Pelantikan Ikatan Keluarga Minang, Fadli Zon: Dimana Bumi Dipijak Disitu Langit Dijunjung
  • Wajib Diketahui, Langkah yang Harus Dilakukan Masyarakat dalam Mencegah Stunting
  • Mantan Menteri Perindustrian Kabinet Indonesia Bersatu Fahmi Idris Meninggal Dunia
  • Kedubes Inggris Belum Hapus Postingan Bendera LGBT, Netizen: Please Respect Us
  • Melaut di Perairan Selat Malaka, Dua Nelayan Aceh Timur Dinyatakan Hilang
  • Kibarkan Bendera LGBT, Kedubes Inggris Tuai Kritik Dari Guru Besar UI
  • Balita Lansia Hingga Turis Asing, Masyarakat Antusias Ikuti CFD di Jakarta
Facebook Instagram YouTube Twitter RSS
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Wanita
    • Pilar Khas
    • Pilar Jatim
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Sebabkan Karhutla, KLHK Gugat Dua Perusahaan di Kalimantan
Peristiwa

Sebabkan Karhutla, KLHK Gugat Dua Perusahaan di Kalimantan

Herry Supriyatna18 Januari 2022 20:46 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi kebakaran hutan (foto : pixabay)

Jakarta (pilar.id) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini mengugat PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, dan PT Agri Bumi Sentosa (ABS), di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, dengan gugatan telah menyebabkan kebakaran lahan di konsesi dua perusahaan tersebut.

KLHK mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata terhadap PT RKA sebesar Rp1 triliun atas karhutla seluas 2.560 hektare (ha) ke PN Sintang Kalbar, dan PT ABS senilai Rp752,2 miliar atas karhutla 1.500 ha ke PN Jakarta Pusat.

“Gugatan terhadap dua perusahan ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya, agar lebih serius mencegah dan mengendalikan kebakaran di area konsesi mereka. Kami sangat serius menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan dan tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan”, kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Selasa (18/1/2022).

Kata dia, KLHK akan menggunakan semua instrumen hukum, baik sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera.

Sudah banyak perusahaan yang tidak patuh kami berikan sanksi termasuk pembekuan dan pencabutan izin. Tidak hanya itu, banyak juga yang sudah digugat ganti rugi secara perdata dan dihukum pidana baik penjara maupun denda.

Rasio Sani menambahkan, kejahatan Karhutla adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat, merusak ekosistem dan merugikan negara.

1 2
karhutla Klhk

Berita Lainnya

Warga Cium Bau Bangkai, Bunga Raflesia Tumbuh di Halaman Rumah Warga di Desa Suak Labu Jambi

22 Mei 2022 14:11 WIB

Hadiri Pelantikan Ikatan Keluarga Minang, Fadli Zon: Dimana Bumi Dipijak Disitu Langit Dijunjung

22 Mei 2022 13:55 WIB

Mantan Menteri Perindustrian Kabinet Indonesia Bersatu Fahmi Idris Meninggal Dunia

22 Mei 2022 12:23 WIB

Kedubes Inggris Belum Hapus Postingan Bendera LGBT, Netizen: Please Respect Us

22 Mei 2022 11:50 WIB

Melaut di Perairan Selat Malaka, Dua Nelayan Aceh Timur Dinyatakan Hilang

22 Mei 2022 11:43 WIB

Kibarkan Bendera LGBT, Kedubes Inggris Tuai Kritik Dari Guru Besar UI

22 Mei 2022 11:25 WIB

Balita Lansia Hingga Turis Asing, Masyarakat Antusias Ikuti CFD di Jakarta

22 Mei 2022 11:16 WIB

Viral di Medsos Aksi 17 Remaja Kebut-kebutan Membawa Sajam, Kepolisian Resor Bantul Tetapkan Dua Tersangka

22 Mei 2022 09:30 WIB

Dukung Pembangunan Krematorium, Walikota Pontianak: Kurangi Penggunaan Lahan

22 Mei 2022 09:00 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

Berita Pilihan

Mawar de Jongh Senang jadi Duta Produk Kecantikan Mustika Ratu

22 Mei 2022 05:45 WIB

Menyusuri Malam di Jalan Dhoho, Berakhir di Sajian Mi Nyemek Anglo

21 Mei 2022 17:54 WIB

Bicara di Depan Siswa SMA Muhammadiyah, Eks JI Ungkap Ciri Orang Terlibat Terorisme

21 Mei 2022 16:52 WIB

Jakarta Kembali Gelar CFD, Hindari Arus Lalu Lintas di 6 Titik Lokasi Ini

21 Mei 2022 16:00 WIB

Sukses Bawakan Acara NCT Dreams, Indra Herlambang Trending di Twitter

21 Mei 2022 13:45 WIB
Berita Lainnya

Warga Cium Bau Bangkai, Bunga Raflesia Tumbuh di Halaman Rumah Warga di Desa Suak Labu Jambi

22 Mei 2022 14:11 WIB

Hadiri Pelantikan Ikatan Keluarga Minang, Fadli Zon: Dimana Bumi Dipijak Disitu Langit Dijunjung

22 Mei 2022 13:55 WIB

Wajib Diketahui, Langkah yang Harus Dilakukan Masyarakat dalam Mencegah Stunting

22 Mei 2022 13:41 WIB

Mantan Menteri Perindustrian Kabinet Indonesia Bersatu Fahmi Idris Meninggal Dunia

22 Mei 2022 12:23 WIB

Kedubes Inggris Belum Hapus Postingan Bendera LGBT, Netizen: Please Respect Us

22 Mei 2022 11:50 WIB
Berita Foto
© 2022 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.