Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Sebabkan Karhutla, KLHK Gugat Dua Perusahaan di Kalimantan

Sebabkan Karhutla, KLHK Gugat Dua Perusahaan di Kalimantan

Peristiwa Herry Supriyatna18 Januari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi kebakaran hutan (foto : pixabay)

Jakarta (pilar.id) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini mengugat PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, dan PT Agri Bumi Sentosa (ABS), di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, dengan gugatan telah menyebabkan kebakaran lahan di konsesi dua perusahaan tersebut.

KLHK mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata terhadap PT RKA sebesar Rp1 triliun atas karhutla seluas 2.560 hektare (ha) ke PN Sintang Kalbar, dan PT ABS senilai Rp752,2 miliar atas karhutla 1.500 ha ke PN Jakarta Pusat.

“Gugatan terhadap dua perusahan ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya, agar lebih serius mencegah dan mengendalikan kebakaran di area konsesi mereka. Kami sangat serius menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan dan tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan”, kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Selasa (18/1/2022).

Kata dia, KLHK akan menggunakan semua instrumen hukum, baik sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera.

Sudah banyak perusahaan yang tidak patuh kami berikan sanksi termasuk pembekuan dan pencabutan izin. Tidak hanya itu, banyak juga yang sudah digugat ganti rugi secara perdata dan dihukum pidana baik penjara maupun denda.

Rasio Sani menambahkan, kejahatan Karhutla adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat, merusak ekosistem dan merugikan negara.

Baca Juga  Gawat, Hutan dan Lahan di Magetan Kebakaran Empat Kali dalam Sepekan!

“Ibu Menteri memerintahkan kami untuk menindak tegas tanpa kompromi, dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla. Sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla,” kata dia.

Sementara itu, Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK, menyampaikan informasi saat ini ada 22 perusahaan terkait kasus kebakaran lahan dan hutan yang digugat KLHK.

“Sudah 12 perkara berkekuatan hukum tetap. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Jasmin Ragil Utomo. (her/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
karhutla Klhk

Berita Lainnya

Polres Ponorogo Bersinergi dengan TNI dan Komunitas Trail untuk Patroli Karhutla

2 Oktober 2024
Penandatanganan nota kesepahaman Kementerian KLHK RI dan PLN terkait program dan kegiatan pada bidang lingkungan dan kelistrikan.

PLN dan KLHK Jalin Kerjasama Strategis untuk Tingkatkan Pemanfaatan Energi Terbarukan

25 November 2023
Karhutla di Kaki Gunung Rinjani Hanguskan 95 Hektar Lahan

Karhutla di Kaki Gunung Rinjani Hanguskan 95 Hektar Lahan

3 November 2023

Pipanisasi Diresmikan, 6.472 Warga Terdampak Karhutla Bromo Kembali Nikmati Air Bersih

2 November 2023

Perbaikan Pipa Air Bersih di Empat Desa Terdampak Karhutla Gunung Bromo Selesai

31 Oktober 2023
Pabrik gula yang ikut terbakar dalam insiden karhutla di Cilacap

Karhutla di Cilacap, Pabrik Gula dan Alat Penggiling Tebu ikut Terbakar

15 Oktober 2023
Kebakaran hutan dan lahan di Gunung Lawu (foto: istimewa)

Pemadaman Karhutla Gunung Lawu Jalur Udara Dihentikan, Area Terdampak Capai 2.185 Hektar

14 Oktober 2023
Polda Sumsel menggelar salat istisqa di lapangan upacara depan Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel, Palembang, pada Jumat (13/10/2023) pagi.

Polda Sumsel Gelar Salat Istisqa sebagai Ikhtiar Atasi Kekeringan dan Karhutla

13 Oktober 2023
Kebakaran hutan dan lahan di Gunung Lawu (foto: istimewa)

Akibat Karhutla di Gunung Lawu, Pakar: Banjir Bandang Ancam Magetan

9 Oktober 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.