Banjarmasin (pilar.id) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyatakan bahwa berkas perkara tersangka AF (42) dalam kasus penyelundupan 360 kg sisik Trenggiling (Manis javanica) telah lengkap (P-21) per 12 Juli 2023 lalu.
Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada tanggal 13 Juli 2023.
AF (42) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan sisik Trenggiling (Manis javanica) yang terjadi pada tanggal 17 Mei 2023 di komplek Pelabuhan Trisakti Jln. Duyung Raya, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Tersangka AF (42) dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta, serta Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 3,5 miliar Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Kasus ini bermula pada tanggal 17 Mei 2023 ketika Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Selatan melakukan patroli dan menghentikan mobil angkut bermerk Suzuki Carry ST100 Nopol DA 1680 AB yang sedang menuju Pelabuhan Trisakti. Tim Patroli menemukan 8 kardus berisi sisik Trenggiling (Manis javanica) yang telah dibungkus dalam karung warna putih.
Berdasarkan keterangan sopir angkut dengan inisial SR (35), diketahui bahwa pemilik sisik trenggiling adalah AF (42). Tim meminta sopir SR (35) untuk menghubungi AF (42) agar datang ke Kantor Bea Cukai. Pada pukul 17.00 WITA, AF (42) tiba di Kantor Bea Cukai dan mengakui bahwa sisik Trenggiling (Manis javanica) yang diangkut adalah miliknya.
Pada pukul 20.30 WITA pada tanggal 17 Mei 2023, kasus ini dilimpahkan ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan penyelundupan dan dalang utama kasus ini.
“Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerjasama dan sinergi yang baik antara instansi terkait, khususnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Selatan, POLDA Kalimantan Selatan, Polresta Banjarmasin, BKSDA Kalimantan Selatan, dan Kejati Kalimantan Selatan,” ungkap David Muhammad, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan. (usm/hdl)