Jakarta (pilar.id) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menginisiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetek).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan pengawasan ketat terhadap polusi udara yang disebabkan oleh sektor industri dan pembangkit listrik di kawasan tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya mengungkapkan pentingnya peran Satgas ini dalam mengidentifikasi sumber pencemaran, melakukan pengawasan lapangan secara langsung, serta memberikan supervisi dan koordinasi wilayah.
Selain itu, Satgas juga akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan, termasuk penegakan hukum yang tegas, guna mengurangi tingkat pencemaran udara dan meningkatkan kualitas udara di kawasan Jabodetabek.
Menteri Siti Nurbaya menjelaskan bahwa keputusan pembentukan Satgas ini diambil setelah rapat internal yang digelar usai Upacara HUT ke-78 Republik Indonesia di Plaza Manggala Wanabakti. Rapat ini diselenggarakan setelah serangkaian pertemuan lintas direktorat jenderal di bawah KLHK.
Selain pemeriksaan intensif terhadap emisi kendaraan, termasuk uji petik bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polri, Satgas akan melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap emisi dari sumber-sumber stasioner. Hal ini meliputi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batu bara milik PLN dan PLTU lainnya, termasuk pengawasan terhadap stokpile di pelabuhan serta lokasi lainnya. Selain itu, pemeriksaan akan dilakukan terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang dioperasikan oleh pabrik maupun gedung-gedung.
“Saat ini, upaya pengawasan juga mencakup aktivitas peleburan logam dan pembakaran sampah maupun material lain secara terbuka (open burning),” tambahnya.
Apabila dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap baku mutu emisi udara atau baku mutu udara ambien, Satgas akan mengambil langkah hukum yang tegas. Tindakan ini meliputi sanksi administratif, penghentian kegiatan, serta penegakan hukum perdata dan pidana.
Satgas ini memiliki wewenang penuh dan dapat memanfaatkan semua alat dan kewenangan yang dimiliki KLHK melalui Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Dirjen PPKL), Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun, dan Berbahaya (PSLB3), serta Direktur Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum). Hal ini bertujuan untuk mengurangi emisi dari kendaraan, pabrik, pembangkit listrik, dan kegiatan lainnya.
“Selain mengimplementasikan alat dan kewenangan yang ada, Satgas juga harus menjalin koordinasi dan supervisi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya,” tambah Menteri Siti Nurbaya.
Menteri Siti Nurbaya menyatakan bahwa tugas Satgas ini meliputi uji emisi, pemantauan harian Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), modifikasi cuaca yang mungkin dilakukan, serta koordinasi dan supervisi terkait hal-hal tersebut.
Lebih lanjut, Satgas bertugas untuk melakukan pengawasan dan supervisi terhadap sumber pencemar yang tidak bergerak seperti PLTU dan PLTD, serta manufaktur di wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap pembakaran terbuka, termasuk pembakaran sampah dan limbah elektronik, serta pengawasan terhadap stokpile di pelabuhan atau tempat penyimpanan pusat. Selain itu, Satgas juga akan mendorong penanaman pohon di kalangan pelajar dan masyarakat, dengan bibit yang berasal dari persemaian di Rumpin dan lokasi lainnya.
“Langkah-langkah ini diharapkan segera diimplementasikan untuk melihat hasilnya. Penanganan jangka pendek seperti ini akan dilanjutkan dengan pendekatan komprehensif dan koordinatif dalam jangka panjang,” tegas Menteri LHK.
Menteri LHK juga mengungkapkan bahwa pihaknya baru-baru ini telah mengambil langkah hukum terkait pencemaran udara. Satu direktur perusahaan modal asing (PMA) peleburan tembaga di Serang, Banten, dan empat individu yang terlibat dalam pembakaran limbah elektronik di Tegal Angus, Tangerang, telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami serius dalam menangani masalah ini,” ungkap Menteri Siti Nurbaya. (mad/ted)