Jakarta (pilar.id) – Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) pada Sabtu (25/2/2023) mendatangi kantor Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK GAKKUM) Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara yang ada di Jl. Raya Bandara Juanda Nomor 100, Dukuh, Sedati Agung, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Kedatangan BRUIN tersebut bermaksud untuk menanyakan tindak lanjut dari beberapa kasus pencemaran lingkungan yang ditangani oleh GAKKUM sejak tahun 2018 lalu.
Pasalnya, penanganan kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di beberapa daerah di Jawa Timur tersebut seolah menguap begitu saja tanpa ada kejelasan penanganan dan tindak lanjut.
Beberapa kasus pencemaran lingkungan yang telah dilaporkan dan ditangani oleh GAKKUM sejak 2018 antara lain, kasus timbunan slag aluminium yang dibuang sembarangan di Sumobito, Kabupaten Jombang.
Kemudian, ada pula kasus ribuan ikan mati di Kali Surabaya, dan penimbunan limbah B3 di Romokalisari. Dimana, kasus-kasus tersebut tak ada tindak lanjut penyelidikan dan seolah menguap begitu saja setelah dilaporkan ke GAKKUM.
Untuk itu, BRUIN, mendatangi Kantor Kepala BPPHLHK GAKKUM untuk menuntut kejelasan terkait penyelidikan dan penindakan kasus pencemaran lingkungan tersebut.
Direktur Eksekutif BRUIN, Rafika Aprilianti menjelaskan bahwa kedatangannya ke Kantor GAKKUM adalah untuk mengirimkan surat yang berisi tuntutan dan menanyakan perkembangan penanganan kasus-kasus pencemaran lingkungan yang ditangai oleh BBPHLHK GAKKUM.
“Kami mengirimkan surat menanyakan perkembangan Proses Penyelidikan dan Tindak Lanjut Pengaduan Pencemaran Lingkungan yang terjadi pada tahun 2018 yang belum tertangani oleh BBPHLHK GAKKUM wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara,” ujar Rafika di Sidoarjo, Sabtu (25/2/2023).
Adapun BRUIN dalam suratnya, membuat enam tuntutan yang disampaikan kepada BBPHLHK GAKKUM Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, ke enam tuntutan tersebut, yakni
1. Segera memberikan informasi secara detail perkembangan proses penanganan kasus ikan mati massal di Kali Surabaya/Sungai Brantas yang telah kami uraikan diatas.
2. Segera memberikan informasi secara detail perkembangan proses penanganan kasus timbunan limbah B3 Slag Aluminium di Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, kabupaten Tulungagung, Kabupaten Kediri dan Kota Kediri;
3. Segera memberikan informasi terkait perkembangan proses penyelidikan oleh BBPHLHK GAKKUM atas kasus – kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan – perusahaan di DAS Brantas.
4. Segera memberikan informasi terkait proses verivikasi pengaduan, proses penyelidikan dan proses pengenaan sanksi baik administrasi maupun pidana kepada industri yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
5. Segera menindak tegas perusahaan penghasil limbah B3 slag aluminium untuk melakukan clean up atau pembersihan limbah B3 slag aluminium di lokasi timbulan limbah B3 yang kami uraikan diatas.
6. Memberikan informasi terkait daftar perusahaan yang telah dijatuhi sanksi oleh BBPHLHK GAKKUM baik penjatuhan sanksi administrasi maupun sanksi pidana;
Atas ke enam tuntutan tersebut, ia menyampaikan bila pihak BBPHLHK GAKKUM Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tak kunjung memberikan keterangan dan menjelaskan posisi kasus-kasus pencemaran yang sedang ditangani, makan pihaknya tak akan segan melakukan somasi
“Ketidak seriusan penanganan kasus-kasus pencemaran lingkungan di Jawa Timur selain memperparah kerusakan lingkungan, namun juga membuat para pelaku pencemaran akan petentang-petenteng, sehingga pelaku perusakan akan mengulangi lagi tindakan-tindakan melawan hukum,” tegas Rafika. (jel/fat))