Jakarta (pilar.id) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengambil tindakan untuk menghentikan kegiatan empat perusahaan yang diduga menjadi penyebab polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, atau Jabodetabek.
“Dalam fokus kami adalah kegiatan yang berpotensi menyebabkan pencemaran PM2,5. Jika dalam pengawasan kami ditemukan pelanggaran lain, maka kami akan mengambil tindakan tegas,” ungkap Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Rabu (23/8/2023).
KLHK telah menghentikan kegiatan empat perusahaan, yaitu PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada yang terletak di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara; PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, Jakarta Timur; serta kegiatan pembuangan FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3 yang berlokasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Untuk PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada, Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek menyimpulkan bahwa kedua perusahaan yang melakukan stokpile batu bata tidak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang cukup rinci.
Sementara itu, KLHK memastikan bahwa PT Maju Bersama Sejahtera melanggar dokumen lingkungan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Dalam kasus pembuangan FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3, KLHK menemukan kesalahan dalam pemasangan lubang sampling yang tidak sesuai ketentuan teknis, metode sampling yang tidak benar, serta indikasi pengenceran.
KLHK juga memperkirakan bahwa perusahaan kertas dan pulp tersebut melakukan pembuangan limbah batu bara FABA yang tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan.
Rasio menjelaskan bahwa tim KLHK sedang menyelidiki sumber-sumber emisi atau pencemar yang berdampak pada kualitas udara di wilayah Jabodetabek.
Sejak tanggal 21 Agustus 2023, KLHK telah mendeploy 100 personel pejabat pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan ke enam titik lokasi, termasuk Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Pulo Gadung, Bekasi, dan Karawang.
Tim tersebut bertugas untuk mengawasi dan menindak sumber-sumber pencemaran yang tidak bergerak, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), industri, pembakaran sampah terbuka, dan limbah elektronik di wilayah Jabodetabek.
Selain itu, KLHK juga berusaha mengurangi emisi dari sumber bergerak, terutama kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Sigit Reliantoro, mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor. Menurutnya, kendaraan bermotor adalah penyumbang terbesar polusi udara di Jabodetabek saat ini.
“Fasilitas uji emisi kendaraan bermotor sudah tersedia di sekitar 400 bengkel di DKI Jakarta. Bengkel-bengkel ini sudah memiliki sertifikasi dan terhubung dengan sistem yang ada di DKI Jakarta dan KLHK,” ungkap Sigit. (hdl)