Surabaya (pilar.id) – Puluhan aktivis yang bergabung dalam Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) pada Senin (13/3/2023) kemarin menggelar aksi damai di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Aksi damai tersebut dilakukan oleh BRUIN dalam rangka memperingati Hari Air Sedunia yang akan tiba pada 22 Maret 2023 mendatang.
Dalam aksi damai tersebut, BRUIN bersama mahasiswa dan aktivis lingkungan lainnya, menyampaikan beberapa tuntutan terkait perbaikan kondisi sungai yang ada di Jawa Timur.
Seperti yang disampaikan Brian Putra Pratama, mahasiswa Universitas 17 Agustus (UNTAG) jika aksi dengan mengunakan atribut APD putih tersebut sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang abai dengan kebersihan sungai di Indonesia khususnya di Jawa Timur.
Pasalnya berdasar temuan Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) 2022 yang menguji kandungan mikroplastik di 68 sungai strategis nasional, kualitas air Sungai Brantas yang dipakai sebagai sumber air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ini menjadi urutan pertama sungai paling tercemar sampah plastik.
“Presentase mikroplastik sebanyak 636 partikel/100 liter yang berasal dari aktivitas pembuangan limbah industri kertas, dan tekstil tanpa di olah di sepanjang DAS Brantas, lalu diperparah perilaku masif masyarakat yang masih membuang limbah domestic rumah tangganya ke sungai,” ucapnya.
Selain itu, sampah yang menumpuk di sungai dan pengalihan lahan penyerapan air menjadi pemukiman dapat mengakibatkan kejadian banjir dan longsor diseluruh wilayah Indonesia dan Sungai Brantas menjadi peringkat kelima dari 893 Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berisiko.
Maka dari itu, melalui aksi tersebut BRUIN meminta kepada pemerintah pusat dan daerah, serta provinsi Jawa Timur untuk:
1. Anggaran APBN dan APBD daerah yang rawan dikorupsi sebaiknya dialokasikan untuk program pemulihan sungai – sungai strategis nasional dalam hal ini di wilayah Jawa Timur adalah sungai Brantas.
2. Pendanaan program – program dan insentif ASN yang menguras kas APBN dan APBD harus segera dihapus dan diganti untuk dialokasikan terhadap program pemulihan sungai kritis, khsusunya sungai Brantas di Jawa Timur
3. Semua dana hibah yang telah terbukti dikorupsi dan tidak tepat sasaran harus dikembalikan ke negara agar difungsikan dan dianggarkan untuk program pemulihan sungai
4. Pemerintah harus segera merombak dan melakukan penyidikan serta penegakan hukum terhadap pejabat ASN dari mulai pusat sampai daerah yang tidak serius dalam bekerjadan rawan melakukan korupsi, terutama pejabat ASN yang bekerja di istansi kementrian lingkungan dan Kementrian PUPR
5. Mendorong penegakan hukum dan transparansi penyelesaian kasus – kasus pencemaran lingkungan di sungai Brantas yang menyeret perusahaan besar di jawa Timur sebagai langkah serius membangun kepercayaan masyarakat terkait penanganan kasus pencemaran lingkungan
6. Mendorong pemerintah untuk tegas dan segera menerapkan sanksi pidana (ultimum remidium) sebagai efek jera terhadap pelaku industri yang terbukti masih nakal dalam melakukan aktivitas pembuangan limbah industri tanpa diolah ke sungai Brantas
7. Ketujuh, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Timur harus segera memikirkan cara inovatif dan efektif dalam proses pengawasan aktivitas pembuangan limbah cair di sungai Brantas dengan memasang CCTV dan (real time) alat pemantau kualitas air di setiap outlet pembuangan limbah cair di sepanjang sungai Brantas.
8. Meminta kepada pengadilan tinggi Surabaya melalui majelis hakim untuk segera mengadili, memproses serta mengabulkan gugatan penggugat terkait perkara ikan mati massal yang saat ini dalam proses banding di pengadilan tinggi Surabaya. (jel/fat)