Mukomuko (pilar.id) – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membolehkan warga menangkap buaya rawa yang diduga telah memakan orang di Sungai Selagan. Tetapi, Pemkab menegaskan hal ini bukan sebagai pemberian izin.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomumo, Yandaryat, mengungkapkan masyarakat dipersilakan jika ingin menangkap buaya itu. Syaratnya, jangan sampai membuat hewan buas itu mati.
“Pemda dalam hal ini tidak mengizinkan, pemda tidak punya hak mengizinkan, silakan masyarakat lima desa melakukan penangkapan, tetapi jangan menyebabkan kematian (satwa) lagi,” ujar Yandaryat.
Yandarya menjelaskan keputusan ini diambil menanggapi aktivitas masyarakat lima desa yang masih berupaya menangkap buaya di Sungai Selagan.
Sebelumnya, masyarakat dari lima desa di daerah itu berusaha menangkap buaya dibantu pawang. Tetapi, salah satu buaya akhirnya mati.
BKSDA sendiri, kata Yandaryas, telah menyarankan agar penangkapan buaya menggunakan kerangkeng. Sementara, masyarakat menilai alat itu tidak efektif sehingga tidak dipakai.
Meski demikian, Yandaryat mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada masyarakat agar menangkap buaya tersebut dengan perangkap yang diberi umpan.
“Saya akan telepon camat untuk menyarankan agar jangan memakai pancing, memakai perangkap saja,” ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan pihaknya melarang aktivitas masyarakat di sungai daerah itu, atau semua aktivitas di sungai untuk sementara ditiadakan.
Lebih lanjut, ia mengatakan, masyarakat sampai sekarang masih resah karena masih ada buaya besar yang berkeliaran di sungai yang menjadi tempat warga mencari ikan dan lokan.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu Said Jauhari sebelumnya menyatakan apa pun alasannya mengevakuasi buaya di Sungai Selagan, tidak dibenarkan, dan dapat berimplikasi melanggar hukum.
“Tidak dibenarkan karena satwa buaya tersebut dilindungi undang-undang, dan ada implikasi hukum terhadap orang yang melanggarnya,” ujarnya.
Ia menyarankan, sebaiknya masyarakat berbagi ruang dengan satwa buaya tersebut, tanpa harus mengevakuasi buaya di Sungai Selagan.
“Satwa tersebut tidak akan mengganggu kalau orang tidak mengganggunya,” ujarnya.
Sementara itu, warga dari lima desa menyewa pawang dari Sumatera Barat untuk menangkap buaya yang memangsa Sabri (65), warga Desa Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko, hingga korban meninggal dunia. (beq/Antara)