Bekasi (pilar.id) – Polsek Bantar Gebang Polres Metro Bekasi Kota memberikan penghargaan kepada M. Gilang Ramadhan (19), seorang mahasiswa, yang berhasil menggagalkan dan menangkap dua dari lima pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Mandor Demong, Mustikajaya, Kota Bekasi pada Kamis (16/11/2023).
Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Jumat, 10 November 2023, ketika korban tengah mengantarkan temannya pulang. Secara tiba-tiba, komplotan begal yang berjumlah lima orang datang menghadang korban, membawa senjata tajam berupa celurit.
Akp Sukarna, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Bantar Gebang, menjelaskan, “Teman korban menyelamatkan diri, sementara korban tetap mempertahankan motornya dan melawan para pelaku begal. Meskipun dua celurit berhasil direbut oleh korban, namun ia mengalami luka pada tangan akibat perlawanan tersebut.”
Korban terus melakukan perlawanan hingga berhasil menangkap dua pelaku begal, sementara ketiga pelaku lainnya melarikan diri dari tempat kejadian. Warga sekitar kemudian menangkap dan menyerahkan dua pelaku yang berhasil ditangkap kepada Polsek Bantar Gebang.
Atas aksinya yang heroik, M. Gilang Ramadhan mendapatkan penghargaan dari pihak kepolisian. “Kami mengapresiasi keberanian dan kecepatan tindakan M. Gilang Ramadhan yang berhasil menangkap dua pelaku begal. Tindakan seperti ini adalah contoh nyata dari partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan,” ungkap Akp Sukarna.
Penghargaan ini diharapkan dapat memberikan motivasi positif kepada masyarakat untuk aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar mereka. Polsek Bantar Gebang juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwajib. (hdl)