Tangerang (pilar.id) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 72 kilogram sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Parung Serah, Ciledug, Kota Tangerang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Hengki, menyatakan bahwa modus operandi para pelaku adalah menyimpan narkotika di rumah kontrakan yang tampak biasa sehingga tidak mencurigakan.
“Kalau kita lihat modus mereka, disimpan suatu tempat. Disimpan di rumah kontrakan gini, tidak ada yang menyangka,” ungkap Brigjen Hengki di lokasi kejadian pada Senin (1/7/2024).
Pengungkapan gudang sabu ini bermula dari penangkapan dua pria berinisial R (29) dan A (19) oleh anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia. Dari kedua kurir sabu tersebut, polisi menyita 1 kilogram sabu.
“Awal mula mengamankan dua orang dan setelah dilakukan penggeledahan yang pertama dijumpai barang bukti satu kilogram yang disimpan di tas dan yang bersangkutan sedang membawa kunci ini (kontrakan),” kata Hengki.
Penangkapan ini kemudian berkembang hingga polisi melakukan penggerebekan di rumah kontrakan di Ciledug. Di lokasi tersebut, ditemukan 72 bungkus teh Cina berisi sabu.
“Sebanyak 72 bungkus lebih kurang, nanti akan ditimbang berat bruto-nya berapa tapi 72 bungkus satu bungkusnya mungkin satu kiloan,” ujarnya.
Hingga saat ini, asal-muasal sabu tersebut serta durasi aktivitas mereka belum diketahui. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti dan kedua kurir narkoba telah diamankan.
“Perannya dia kurir tadi kan dia berhasil digeledah oleh Subdit 3, diamankan 1 Kg di dalam tasnya,” ucap Hengki.
“Masih didalami, kita saja belum memeriksa baru TKP awal ini. Nanti akan dilakukan pendalaman yang dilakukan oleh Subdit 3 nanti berkembang termasuk apakah ada pelaku lain, kita juga belum memeriksa,” pungkasnya. (ang/hdl)