Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Arsenal Berpeluang Rekrut Dusan Vlahovic Gratis, Juventus Gagal Capai Kesepakatan Kontrak Baru
  • Hari Terumbu Karang Sedunia, PHI Perkuat Konservasi Laut dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Kaltim
  • Kemlu RI dan UNAIR Ajak Generasi Muda Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Ketidakpastian Global
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Gus Yaqut Dianggap Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Ini Penjelasan Kemenag

Gus Yaqut Dianggap Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Ini Penjelasan Kemenag

Peristiwa Herry Supriyatna24 Februari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi - Demi menjaga toleransi antar umat beragama, Menteri Agama mengeluarkan aturan mengenai pemasangan, penggunaan dan pemanfaatan pengeras suara masjid dan tempat ibadah lainnya. (Foto: Madrosah Sunnah, unsplash)

Jakarta (pilar.id) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Guy Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tiidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib Al-Asyhar di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Dengan begitu, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

“Gus Yaqut memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Maksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu yang masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.

Kata dia, Gus Yaqut mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu, perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.

Baca Juga  Pengaturan Pengeras Suara di Masjid Penuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik

“Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Maka, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” tuturnya.

Menag, lanjut Thobib, tidak melarang masjid atau musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam. SE yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

“Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,” cetusnya. (her/din)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Pengeras Suara Masjid

Berita Lainnya

Ilustrasi speaker masjid (grafis: Hendro D. Laksono)

Ramadhan dan Martabat Speaker Masjid yang Jadi Lebih Terhormat

29 Maret 2023

Dukung Pengaturan Pengeras Suara Masjid, Rektor UIN Mataram: Mari Diskusi Bil Hikmah Jangan Kedepankan Emosi

28 Februari 2022

Pengaturan Pengeras Suara di Masjid Penuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik

26 Februari 2022

Tak Dukung Pernyataan Menag, Walikota Pontianak Akui Tak Masalah Adzan Gunakan Pengeras Suara

26 Februari 2022

Menko PMK Ajak Masyarakat Baca dan Pahami Aturan Pengeras Suara Azan Secara Menyeluruh

25 Februari 2022

Soal Pernyataan Azan dan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Layak Mengundurkan Diri

25 Februari 2022

Ansor Jatim Terkait Pernyataan Menag: Sudahi dan Waspada Gerakan Framing Media

25 Februari 2022

Lukai Umat Muslim, Wakil Ketua Komisi V DPRD Kalbar Minta Presiden Mengganti Menteri Agama

25 Februari 2022

Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, PKB Tegur Keras Menag Yaqut

24 Februari 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dusan Vlahovic (sumber foto: instagram @vlahovicdusan)

Arsenal Berpeluang Rekrut Dusan Vlahovic Gratis, Juventus Gagal Capai Kesepakatan Kontrak Baru

4 Juni 2026
PHI memperkuat konservasi terumbu karang dan pemberdayaan masyarakat pesisir Kalimantan Timur melalui program Jaga Pesisir Kita dan Rig to Reef.

Hari Terumbu Karang Sedunia, PHI Perkuat Konservasi Laut dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Kaltim

4 Juni 2026
Kemlu RI dan UNAIR mengajak generasi muda memperkuat ketahanan pangan dan energi melalui D-8 Youth Dialogue di Surabaya.

Kemlu RI dan UNAIR Ajak Generasi Muda Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Ketidakpastian Global

4 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.