Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia Sebut Program Sekolah Gratis Banten Perlu Dicontoh Daerah Lain
  • Laba Bersih BBTN Melonjak 41 Persen pada Semester I 2026, Kredit Tumbuh dan Kualitas Aset Membaik
  • J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia
  • Pemerintah Ubah Strategi Berantas Judi Online, Tak Hanya Blokir Situs tetapi Putus Seluruh Ekosistemnya
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Soal Pernyataan Azan dan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Layak Mengundurkan Diri

Soal Pernyataan Azan dan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Layak Mengundurkan Diri

Peristiwa Herry Supriyatna25 Februari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Jalan lengang di depan Masjid Menara, Kudus, Jawa Tengah (foto : Hendro D. Laksono. www.pilar.id)

Jakarta (pilar.id) – Untuk kesekian kalinya Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan pernyataan yang memunculkan polemik di masyarakat. Terbaru, Yaqut mengeluarkan surat edaran pengaturan pengeras suara azan dan menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menyatakan, pernyataan Yaqut di luar kontrol seorang pejabat negara, terlebih Menteri Agama yang seharusnya menjadi penjamin hadirnya kerukunan umat dalam beragama.

“Sebagai tanggungjawab moral dan politik, Menag seharusnya mengundurkan diri karena ini bukan kali pertama membangun narasi kebencian dan kegaduhan umat beragama. Tentu meminta maaf itu inisiatif yang baik dan terhormat,” kata Dedi, Jumat (25/2/2022).

Pernyataan semacam ini, kata Dedi, memicu pergolakan publik, dan meningkatkan ketidakpercayaan publik pada kapasitas pemerintah. “Terasa benar Yaqut dipilih menjadi menteri karena akomodasi politik, bukan berdasarkan kapasitasnya sebagai tokoh bangsa yang layak menjabat menteri,” tegas Dedi.

Sementara itu, Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Jati menilai, Yaqut menggunakan analogi yang keliru ketika menjelaskan surat edaran terbarunya kepada wartawan. Pada akhirnya, hal itu sampai kepada publik dan memunculkan perdebatan sesama umat muslim di Indonesia.

“Hal ini yang bisa memanaskan kembali rivalitas teologis antara kubu tradisionalis dengan modernis atau konservatif,” kata Wasisto.

Maka, kata dia, sudah sepantasnya Yaqut memohon permintaan maaf kepada publik. Tujuannya agar tidak memancing konflik yang lebih luas. Alternatif lainnya yakni klarifikasi terhadap pernyataan tersebut supaya publik langsung paham apa yang dimaksud.

Baca Juga  Gus Yaqut Dianggap Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Ini Penjelasan Kemenag

Sebelumnya, Yaqut minta pengeras suara diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Yaqut menilai, aturan dibuat hanya untuk menciptakan rasa harmonis di lingkungan masyarakat. Termasuk meningkatkan manfaat dan mengurangi yang tidak ada manfaatnya.

Menurutnya, pengeras suara di masjid selama ini adalah bentuk syiar. Hanya, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan, akan timbul gangguan. Ia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” katanya. (her/din)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
menag Pengeras Suara Masjid

Berita Lainnya

Ilustrasi speaker masjid (grafis: Hendro D. Laksono)

Ramadhan dan Martabat Speaker Masjid yang Jadi Lebih Terhormat

29 Maret 2023

Stafsus Menag Minta Humas PTKIN Kreatif Optimalkan PMB lewat Konten Digital

3 Februari 2023

Menag Ingatkan Jamaah Haji tak Bawa Air Zamzam di Koper bagasi

15 Juli 2022

Menag Ingatkan Agar Para Jamaah Haji Indonesia Jaga Kesehatan Selama Puncak Haji

8 Juli 2022

Canangkan Tahun Toleransi, Menag Sampaikan Undangan Jokowi ke Paus Fransiskus untuk Datang ke Indonesia

9 Juni 2022

Luncurkan Booster Satu Juta Dosis, Menag: Ikhtiar Ciptakan Mudik Aman-Sehat

21 April 2022

Indonesia Dapatkan Kuota 100.051 Jamaah Haji, Kloter Pertama Berangkat 4 Juni

19 April 2022

Menag Tegaskan Tempat-tempat Ibadah di PPKM Level 1 Dapat Berjamaah Kapasitas 100 Persen dengan Prokes

31 Maret 2022

Menag: Saudi Bolehkan Pemberangkatan Haji Jemaah Luar Negeri Tahun Ini

21 Maret 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
PB Pemuda Muslimin Indonesia mendukung Program Sekolah Gratis Pemprov Banten dan menilai kebijakan itu layak menjadi contoh bagi daerah lain.

Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia Sebut Program Sekolah Gratis Banten Perlu Dicontoh Daerah Lain

19 Juli 2026
BTN

Laba Bersih BBTN Melonjak 41 Persen pada Semester I 2026, Kredit Tumbuh dan Kualitas Aset Membaik

19 Juli 2026
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.