Jakarta (pilar.id) – Seorang hakim laki-laki di sebuah Pengadilan Negeri (PN) di Sumatera Selatan (Sumsel) dengan inisial BPT, terbukti memvideokan hakim perempuan yang juga teman satu kantornya.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting mengatakan, KY memberikan perhatian sangat serius terhadap kasus ini.
Pertama, dari sisi perbuatan, hal ini merupakan perilaku murni dalam penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dengan demikian, seyogyanya Mahkamah Agung (MA) memberikan kesempatan kepada KY untuk memeriksa perbuatan hakim ini.
“Kedua, perbuatan ini tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Namun, sudah masuk dalam ranah dugaan tindak pidana yang mana seharusnya diusut oleh penegak hukum,” kata Miko, Rabu (27/4/2022).
Lalu yang ketiga, dari sisi penjatuhan sanksi, KY berpandangan bahwa sanksi disiplin yang dijatuhkan oleh MA belum sesuai dengan beratnya perbuatan pelaku.
Hukuman disiplin itu dijatuhkan MA untuk periode Maret 2022. MA menjatuhkan sanksi sedang kepada BPT berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. MA menyatakan perbuatan BPT bersalah melanggar kode etik hakim. Yaitu yang tertuang dalam SKB Ketua MA-Ketua KY huruf C butir 1. Penerapan Umum 1.1.4. Huruf C butir 5 Penerapan umum 5.1.3.
Keempat, perlindungan terhadap korban yang juga adalah hakim harus menjadi prioritas. Memperhatikan sanksi yang diberikan, pelaku dan korban masih berada dalam lingkungan kerja yang sama dan bahkan bukan tidak mungkin dalam satu majelis yang sama. Hal ini akan menjadi kerentanan bagi korban sehingga perlu mendapat perhatian serius.
“Saat ini, KY sedang menerjunkan tim ke lokasi kejadian dalam rangka advokasi hakim. Dari sini akan dilakukan pengumpulan informasi untuk menentukan langkah yang akan ditempuh oleh KY ke depan,” ujarnya. (her/fat)