Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran peserta Pemilu 2024 pada Agustus 2022 mendatang. Proses pendaftaran ini hanya akan berlangsung selama sepekan mulai 1 hingga 7 Agustus.
Untuk itu, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengimbau, agar semua partai politik (parpol) segera menyiapkan pemenuhan persyaratan pendaftaran peserta pemilu 2024. Terutama agar Parpol calon peserta Pemilu tidak mendapatkan status TMS (tidak memenuhi syarat).
“Segera saja disiapkan segala sesuatunya, dokumen-dokumennya,” kata Hasyim, di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Hasyim menjelaskan, KPU akan mengundang parpol untuk sosialiasi pada Juni 2022. Selain itu, KPU juga akan memberikan pelatihan pengisian Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), termasuk pemberian user dan password.
Hasyim meminta parpol untuk mendaftar di awal-awal waktu, bukan pada saat akhir batas waktu pendaftaran atau deadline. Hal itu untuk mengantisipasi apabila terdapat kekurangan berkas pendaftaran.
“Jadi waktunya panjang. Tapi kalau hadir 7 Agustus 2022 jam 9 malam, misalkan, dan pendaftaran ditutup jam 24.00 WIB, maka kalau ada dokumen yang tidak ada atau tidak lengkap, sudah enggak ada kesempatan memasukkan lagi, baik lewat Sipol maupun hardcopy, karena pendaftarannya sudah ditutup,” tegasnya.
Hasyim meminta setiap parpol agar memperhatikan timeline pendaftaran peserta Pemilu 2024 supaya tidak dinyatakan sebagai TMS (tidak memenuhi syarat). Sebab, jika berkas yang dimasukkan salah, dapat segera diperbaiki sebelum deadline.
“Karena dokumen yang dimasukkan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi,” ujar Hasyim.
Hasyim menambahkan, pengumuman parpol peserta pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 mendatang. Sedangkan hari pemungutan suara telah disepakati pada 14 Februari 2024.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta mengatakan, aturan penyelenggaraan pemilu yang dibuat hanya sekedar uji coba saja. Sehingga tidak heran berbagai prosedural administrasi yang diatur selalu berubah-ubah terus.
“Begitu banyak prosedur yang sangat melelahkan, tapi sebenarnya tidak punya hubungan secara langsung dengan output yang kita harapkan dari penyelenggaraan pemilu,” katanya.
Karena itu, ia berharap ada penyederhanaan prosedur penyelenggaraan pemilu 2024. Sehingga tidak menimbulkan kontradiksi atau korban jiwa seperti yang terjadi pada pemilu 2019 lalu.
Dengan penyederhanaan itu, lanjut Anis, dapat menghemat anggaran pemilu 2024 yang sebesar Rp76 triliun. Terlebih banyak prosedur tidak perlu yang seharusnya dapat dihilangkan saja.
“Dalam verifikasi parpol ini misalnya, ongkosnya sangat besar. Dan kalau itu kita sederhanakan, kita bisa memotong banyak ongkos pemilu,” ujarnya. (ach/fat)