Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Harga Rokok Melambung: Tembakau Disalahkan, Cukai Disayang

Harga Rokok Melambung: Tembakau Disalahkan, Cukai Disayang

Peristiwa Herry Supriyatna3 Januari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tembakau di Museum Keretek Kudus, Jawa Tengah (foto : Hendro D. Laksono, pilar.id)

Jakarta (pilar.id) – Masyarakat Indonesia mengawali tahun 2022 ini dengan sebuah suguhan kebijakan pemerintah yang akan membuat para penikmat rokok harus merogoh kocek lebih dalam.

Tetapi kemudian, alokasi kenaikan uang yang dibelanjakan ke rokok atau produk tembakau tersebut, tidak secara langsung akan meningkatkan penghasilan para petani tembakau, karena selisih kenaikan nilai rokok atau produk tembakau tersebut akan masuk ke pundi-pundi kas negara, dalam bentuk cukai.

Hal ini terjadi setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, yang mulai berlaku 1 Januari 2022.

“Imbasnya, harga rokok rata-rata mengalami kenaikan 12 persen. Konsideran yang digunakan atas kebijakan ini adalah untuk mengendalikan konsumsi rokok, terutama di kalangan anak dan remaja,” kata Dewan Pakar dan Ketua Satgas Ekonomi DPP Pemuda Tani HKTI, Ajib Hamdani, Senin (3/1/2022).

Kalau kita merunut data, konsumsi rokok dan produk tembakau ini memberikan kontribusi yang luar biasa dalam struktur APBN Indonesia. Tahun 2020, pendapatan cukai tembakau menyentuh angka Rp179,83 triliun.

Angka ini setara dengan 7,08 persen kebutuhan belanja APBN sepanjang tahun 2020, yaitu sebesar Rp2.540,4 triliun. Dari capaian pemasukan tersebut, target cukai tembakau, bahkan ditargetkan mengalami kenaikan untuk tahun 2022 ini menjadi sebesar Rp193 triliun.

Menurut dia, target kenaikan cukai tembakau ini menjadi hal yang sangat bisa dimaklumi, karena memang negara membutuhkan pemasukan, apalagi yang berasal dari sumber yang terukur dan aman.

Baca Juga  Siap-siap Berhenti Merokok, Mulai Januari 2022 Harga Naik Rata-rata 12 Persen

Target cukai tembakau ini terukur karena masyarakat Indonesia sudah mempunyai captive market yang mengkonsumsi rokok.

Jumlah masyarakat Indonesia yang sebesar 271 juta orang, nomor 4 besar dunia, adalah local domestic demand konsumsi rokok yang sangat menguntungkan dan terukur. Sedangkan cukai ini adalah sumber penerimaan yang aman, karena sebelum masyarakat melakukan konsumsi, cukai ini harus dibayarkan lebih dahulu.

Sebagai perbandingan, pendapatan negara yang berasal dari konsumsi masyarakat yang lain, adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bedanya, kalau PPN ini, masyakarat melakukan konsumsi sambil membayar PPN nya, kemudian PPN ini dititipkan lewat jalur distribusi dan pengusaha terkait.

“Selanjutnya baru diperhitungkan, berapa PPN yang harus disetor ke negara. Konsumsi dulu, baru membayar PPN kemudian,” ujarnya.

Hal berbeda dengan cukai tembakau. Pengusaha harus melakukan pembayaran terlebih dahulu ke negara, baru bisa melakukan produksi dan selanjutnya masyarakat yang membayar atas cukai yang sudah dibayarkan didepan oleh pengusaha tadi. Jadi, penerimaan cukai tembakau ini, relatif lebih aman buat negara.

Dengan melihat begitu strategisnya kontribusi masyakarat terhadap penerimaan cukai tembakau, sudah selayaknya kemudian pemerintah juga memberikan insentif agar terjadi peningkatan kesejahteraan para pelaku usaha, terutama di hulu, untuk para petani.

Dengan kenaikan tarif cukai ini, berarti pemerintah telah memberikan disinsentif fiskal terhadap produk tembakau. Untuk membuat keseimbangan dan fairness, pemerintah seharusnya memberikan kebijakan pendukung, misalnya dalam bentuk insentif moneter.

Kebijakan insentif moneter ini misalnya atas dua hal, pertama, dukungan jaminan atas pemberian kredit. Para petani tembakau di lapangan, menghadapi masalah yang klasik, yaitu kesulitan mendapat akses dana perbankan. Literasi keuangan yang masih rendah, dan juga kesiapan kebutuhan jaminan (collateral) harus dijembatani oleh pemerintah.

Baca Juga  Cukai Rokok pada 2023 Bakal Naik, Pemerintah Diminta Hati-hati

Pemerintah bisa mengalokasikan dana, sebagai premi atas kredit yang akan dikucurkan oleh perbankan kepada para petani tembakau. Sehingga para petani tidak diharuskan memberikan jaminan ketika membutuhkan kredit perbankan.

Insentif yang kedua, adalah insentif bunga. Bunga yang murah, menjadi kebutuhan para petani, seperti halnya program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Harus ada alokasi khusus KUR ini buat para petani tembakau. Sebagai ilustrasi, ketika dibutuhkan kredit perbankan sebesar Rp50 triliun, maka pemerintah cukup mengalokasikan dana penjaminan sebesar Rp2,5 triliun (asumsi nilai premi 5 persen) dan subsidi bunga KUR sebesar Rp3,5 triliun (asumsi subsidi bunga sebesar 7 persen selisih bunga KUR dengan bunga komersial).

“Dengan pola kebijakan insentif ini, maka petani akan mendapat dana yang mudah dan murah,” kata dia.

Ketika pemerintah bisa secara konsisten memberikan kebijakan disinsentif dan insentif secara berimbang, maka kebijakan tersebut akan berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan para petani, yang bisa diukur dengan peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP).

“Tetapi, kalau pemerintah hanya fokus dengan penerimaan negara tanpa memperhatikan kesejahteraan para petani, maka akan terjadi sebuah kondisi, tembakau yang selalu disalahkan, tetapi cukainya tetap disayang,” pungkasnya. (her)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Cukai Rokok Harga Rokok Naik

Berita Lainnya

Aksi Program Rokok Murah Nasional di depan Kantor Kementerian Keuangan (foto: Dok CISDI)

Koalisi SOS Kritik Rencana Lapisan Baru Cukai Rokok, Nilai Berpotensi Perluas Peredaran Rokok Murah

12 Juni 2026

Cukai Rokok pada 2023 Bakal Naik, Pemerintah Diminta Hati-hati

19 Agustus 2022

DPR Terima Usulan 50 Persen Hasil Pajak dan Cukai Rokok untuk Pembiayaan Kesehatan

5 Maret 2022

Rokok itu Isu Kesehatan, Pendekatan Ekonomi hanya Melahirkan Perdebatan

3 Januari 2022

Siap-siap Berhenti Merokok, Mulai Januari 2022 Harga Naik Rata-rata 12 Persen

3 Januari 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.