Jakarta (pilar.id) – Harga rokok akan melambung tinggi setelah di keluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Mulai 1 Januari 2022 harga rokok akan naik sekitar 12 persen, ketetapan itu berdasarkan kabar dari Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Kebijakan CHT adalah salah satu instrumen peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), yang jadi agenda krusial dalam upaya peningkatan produktivitas nasional.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam Press Statement Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022 yang digelar secara daring, Senin 13 Desember 2021 yang lalu.
Pada hari itu, Presiden Joko Widodo Menyetujui dan sudah melakukan rapat koordinasi di bawah Menko Perekonomian yang menyetakan cukai rokok rata-rata naik 12 persen.
“Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden hanya minta kenaikan 5 persen, jadi ditetapkan 4,5 persen maksimumnya,” ujar Menkeu, mengutip dari unggahan kemenkeu.go.id.
Langkah itu diambil untuk menekan konsumerisme yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai dan mempertimbangkan semua aspek pentani dan industri. (put)