Surabaya (pilar.id) – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyambut baik usulan dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Timur dalam memperjuangkan Marsinah diangkat sebagai pahlawan nasional dan mendukung pembangunan ‘Monumen Perjuangan Marsinah’ di Nganjuk, Jawa Timur.
“Pertama saya sangat bahagia kita dapat berkomunikasi langsung seperti ini. Terkait Marsinah, kami siap mendukung panjenengan semua dalam memperjuangkan Marsinah sebagai pahlawan nasional,” ucapnya saat menerima audiensi dari KSBSI Jawa Timur, Jumat (29/4/2022).
Dirinya pun seketika langsung menelpon Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi untuk membicarakan rencana pembangunan Monumen Perjuangan Marsinah yang terletak Kabupaten Nganjuk tersebut.
“Kita bisa bahas khusus nanti bagaimana partisipasi dari Pemprov Jatim kemudian bagaimana usulan dari Pemda Nganjuk, menawi ngenten nanti kita tindaklanjuti habis lebaran nggih (kalau begitu nanti kita tindaklanjuti setelah lebaran ya),” ucap Emil saat melakukan komunikasi via telepon dengan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.
“Sangat setuju bapak, nanti Pemda Nganjuk juga usul apa begitu kita sharing. Kami mendukung penuh,” jawab Bupati Nganjuk.
Lebih lanjut, Emil turut mengajak KSBSI Jawa Timur untuk turut andil dalam membangun kesadaran diantara para buruh dalam memperjuangkan kepemilikan BPJS.
“Kita bisa membangun satu kesadaran di antara para buruh untuk mengecek status BPJS, ‘sudahkah anda menjadi anggota BPJS?’, tugas kami mengkomunikasikan kepada pihak BPJS untuk menciptakan aplikasi monitoring itu. Ini merupakan inovasi yang saya rasa pihak BPJS juga akan turut mendukung,” ucapnya.
Dirinya juga menyampaikan kepada pihak KSBSI Jawa Timur bahwa Pemprov Jatim selalu terbuka melakukan komunikasi serta dialog sosial dalam menyelesaikan pelbagai masalah terkait ketenagakerjaan dan buruh.
“Pertemuan berkesinambungan seperti ini baik untuk dilakukan, dimana kita bisa saling memonitoring peristiwa yang terjadi baik yang sifatnya aduan dari para buruh dan akan kami bantu follow up kepada pihak perusahaan yang mempekerjakan,” pungkasnya. (jel/hdl)