Jakarta (pilar.id) – Dua bulan sudah, kompetisi sepakbola profesional di Indonesia mulai Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 dihentikan sebagai dampak dari Tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan lebih dari 135 korban jiwa dan korban luka-luka.
Proses hukum terkait Tragedi Kanjuruhan, hingga saat ini, masih belum ada perkembangan lebih lanjut, meski, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan Tim Investigasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memberikan rekomendasi dan lapran terkait temuan-temuan mereka terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang 1 Oktober 2022 lalu itu.
Juga, belum ada keputusan dari pengurus PSSI untuk mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral. Namun, PSSI bersama Kemenpora, PT LIB dan Polri, saat ini tengah berupaya untuk menggelar kembali Liga 1 Indonesia. Salah satunya, dengan menggelar Rapat Koordinasi terkait pengamanan sepakbola.
Rakor tersebut, akan berlangsug di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa (29/11/2022) siang ini skira pukul 14.00 WIB. Rakor ini, merupakan tindak lanjut dari Rakor serupa yang sudah digelar pihak-pihak tersebut di atas pada Senin (28/11/2022) kemarin di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
“Rakor pukul 14.00 WIB,” kata Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol. Agung Setya Effendi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Agung menjelaskan rakor pengamanan tersebut membahas pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetisi sepak bola, sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.
“Pihak PSSI dan LIB serta penyelenggara akan mengkoordinasikan aspek pengamanan agar kompetisi sepak bola Indonesia dapat dinikmati dengan standar pengamanan dan keselamatan yang baik,” tambah Agung.
Sebelumnya, Senin (28/11/2022), rapat serupa juga digelar di Gedung Kemenpora, Jakarta, membahas terkait penyelenggaraan Liga 1 Indonesia dengan dipimpin Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali.
Dalam rakor tersebut disepakati bahwa penyelenggaraan Liga 1 Indonesia musim 2022-2023 memerlukan keselarasan soal keamanan dan keselamatan di stadion.
Keselarasan itu penting karena polisi baru mengeluarkan Perpol Nomor 10 tahun 2022 yang ditetapkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada 28 Oktober 2022 dan diundangkan pada 4 November 2022.
Dengan adanya peraturan itu, Polri harus merinci lebih lanjut tentang pengamanan Liga 1 Indonesia musim 2022-2023 bersama dengan PSSI, operator kompetisi PT LIB, dan kementerian terkait usai terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, hingga menewaskan 135 orang dan melukai ratusan suporter.
“Kami mendukung terselenggaranya kembali liga dengan memenuhi beberapa ketentuan yang diatur dalam Perpol 10 tahun 2022, antara lain berkaitan dengan penilaian risiko. Kami akan melakukan verifikasi dan memutuskan stadion-stadion yang layak untuk menyelenggarakan liga bersama Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan, penyelenggara, liga (LIB), dan PSSI,” kata Agung dalam rakor di Kemenpora, Jakarta, Senin (28/11/2022). (fat)