Simalungun (pilar.id) – Seekor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumaterae), Kamis (14/4/2022) muncul dan menyerang hewan ternak milik warga Desa Nagori Parmonangan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.
Kejadian tersebut terjadi kira-kira pukul 07.00 WIB. Ternak yang diserang adalah dua ekor sapi, masing-masing milik Sugito dan Warsito. Ketika penyerangan tersebut terjadi, dua sapi tersebut sedang dilepaskan untuk mencari makan.
Lokasi kejadiannya berada di area perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV. Tepat setelah kejadian tersebut terjadi, warga kemudian memberikan laporan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara menangani konflik harimau Sumatera tersebut.
“Kepala Bidang KSDA Wilayah II Pematang Siantar, Kamis (14/4/2022) sekira pukul 07.00 WIB menerima laporan dari masyarakat tentang munculnya harimau Sumatera di Nagori Parmonangan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun menyerang hewan ternak milik masyarakat,” kata Plt Kepala BBKSDA Sumut Irzal Azhar, dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/4/2022).
Irzal menyebutkan, kemudian Tim BBKSDA Sumut menuju lokasi konflik untuk melakukan upaya tindak lanjut atas informasi tersebut. Setibanya tim di lokasi konflik sekitar pukul 08.00 WIB, turut hadir Kapolsek Tiga Balata, Babinkamtibmas, aparat Desa Parmonangan, Manajer PTPN IV Bah Birong Ulu serta masyarakat sekitarnya.
Setelah berkoordinasi, selanjutnya tim melakukan penyisiran di sekitar lokasi konflik dan menemukan jejak harimau serta dua ekor lembu/sapi milik warga.
“Menurut keterangan dari pemilik ternak, peristiwa itu terjadi pada Kamis, dimana harimau menyerang hewan ternak yang dilepas di sekitar areal perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV. Dari pengamatan tim di lokasi, bahwa harimau tersebut termasuk dalam kategori dewasa,” ucapnya.
Ia mengatakan, selanjutnya tim memberikan sosialisasi baik kepada manajemen PTPN IV, perangkat desa maupun masyarakat sekitar untuk berhati-hati dan waspada.Tim mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi kejadian tersebut selama tiga hari ke depan.
Kalaupun keadaan terpaksa harus melakukan aktivitas, sebaiknya tidak dilakukan sendirian melainkan secara kelompok. Disarankan juga seluruh hewan ternak peliharaan tidak dilepasliarkan di sekitar areal perkebunan, melainkan dikandangkan.
“Masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat membahayakan bagi kelangsungan hidup satwa liar, termasuk harimau, seperti memburu, membunuh dan memasang jerat, karena perbuatan tersebut membawa konsekuensi hukum,” katanya.
Kepala BBKSDA Sumut mengingatkan, jika menemukan kembali kehadiran si raja hutan, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak-pihak terkait, termasuk petugas terdekat, untuk diambil langkah-langkah/upaya tindak lanjut. (fat/antara)