Jakarta (pilar.id) – Pemerintah tetapkan jadwal cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah tanggal 19 hingga 25 April 2023 mendatang. Sebelumnya, penetapan jadwal cuti adalah 21 hingga 26 April 2023.
Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi di Jakarta, Jumat (24/3/2023). Dikatakan, perubahan jadwal cuti bersama sudah diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan.
“Karena diputuskan dalam ratas secara de facto terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden,” kata Budi di depan media usai rapat terbatas.
Dijelaskan Budi, sesudahnya ia akan mengadakan pertemuan dengan tiga menteri yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. Hasil pertemuan ini nanti adalah SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Budi mengaku, usulan perubahan jadwal cuti bersama itu datang dari dia dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Usulan itu menimbang kemungkinan penumpukan arus mudik luar biasa pada 21 April 2023.
Dengan alasan ini ia dan Kapolri mengusulkan untuk memajukan jadwal cuti bersama. “Jadi pemudik bisa mulai dari tanggal 18 April sore, lanjut 19, 20, 21, lalu ada empat hari mereka mudik,” jelasnya. (usm/hdl)