Jakarta (pilar.id) – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengeluarkan desakan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk secara transparan membuka data terkait ketidaknetralan dan dugaan kecurangan, terutama yang melibatkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Desakan ini disampaikan melalui surat permohonan informasi publik terkait permasalahan yang muncul sebelum, saat, dan sesudah Pemilu 2024.
Surat permohonan ini muncul karena berbagai isu dan kekacauan yang mencuat ke permukaan, termasuk kesalahan pemindaian data pada Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).
Kesalahan ini berdampak pada kegaduhan dan dugaan kecurangan selama hari pencoblosan, serta tingginya angka kematian petugas KPPS. ICW dan KontraS mengungkapkan keraguan mereka terkait kesiapan KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.
“Ditindaklanjuti dan langkah KPU juga ditunggu dalam merespons ini, sebab berkaitan dengan kredibilitas dan legitimasi kepercayaan rakyat pada pemilu,” tulis ICW dalam keterangan tertulis pada Kamis (22/4/2024).
Permohonan keterbukaan informasi publik kepada KPU mencerminkan partisipasi masyarakat sipil untuk mendapatkan informasi yang dimiliki oleh Badan Publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain itu, berdasarkan Pasal 12 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2019, KPU wajib memberikan respons dalam waktu tiga hari kerja.
ICW dan KontraS juga menyoroti Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) KPU yang sulit diakses oleh masyarakat karena tidak menyediakan informasi rinci. Mereka menekankan bahwa permasalahan ini menunjukkan bahwa sistem yang dibangun oleh KPU RI masih jauh dari prinsip keterbukaan.
“Sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil menagih transparansi dan akuntabilitas KPU, kami meminta berbagai dokumen yang berkaitan dengan perencanaan, implementasi, hingga anggaran dari Sirekap dan Sikadeka,” tulis ICW dan KontraS.
Data C Hasil Sirekap
Selain itu, mantan Komisioner KPU dan peneliti senior Netgrit, Hadar Nafis Gumay, menekankan pentingnya melengkapi C Hasil di semua pemilihan agar publik dapat memantau alur suara yang masuk pada Pemilu 2024.
“Jangan sampai penetapan hasil sudah selesai, baru keluar 100 persen, C Hasil yang membuat fungsi kontrol masyarakat jadi tertutup,” ujarnya melalui akun Instagram @perludem, Kamis (22/4/2024).
Berdasarkan data pada Rabu (21/2/2024) pukul 18.20 WIB, C Hasil Pilpres 2024 yang sudah masuk Sirekap mencapai 74,04 persen, C Hasil DPR RI 60,36 persen, C Hasil DPRD DKI Jakarta 49,54 persen, dan C Hasil DPD DKI Jakarta 59,68 persen.
Merespons hal ini, Caleg DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur 1, Ariella Hana Sinjaya, meminta KPU untuk segera meng-upload C Hasil karena sudah satu minggu sejak pencoblosan.
“Rasanya 1 jam juga cukup untuk petugas di tiap TPS upload C Hasil – kan sekarang digital sudah canggih, scanner tinggal diinstall, langsung scan dan upload,” tulisnya. (hen/hdl)










