Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Indonesia memberikan langkah nyata untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada diaspora Indonesia yang ingin berkunjung ke Tanah Air. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengumumkan peluncuran Visa Diaspora yang memberikan kemudahan tinggal lima atau sepuluh tahun bagi diaspora.
“Diaspora Indonesia adalah aset bagi negara kita, dan kita ingin memfasilitasi mereka untuk memberikan kontribusi positif kepada Tanah Air. Dengan Visa Diaspora, mereka dapat tinggal lebih lama dan berkontribusi secara langsung. Ini memberikan mereka rasa memiliki terhadap Indonesia,” ujar Silmy di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Visa Diaspora tidak hanya memberikan kemudahan tinggal tetapi juga mempermudah proses izin tinggal. Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id secara mudah dan ringkas.
Adapun persyaratan permohonan Visa Diaspora meliputi:
- Paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan.
- Bukti biaya hidup.
- Pasfoto berwarna.
- Pernyataan komitmen yang harus disampaikan dalam waktu 90 hari sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah Indonesia senilai, saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai 35.000 Dollar AS.
- Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut pernah menjadi warga negara Indonesia, seperti kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah, atau sertifikat.
Beberapa negara seperti India, Irlandia, dan Portugal telah menerapkan kebijakan serupa untuk mendukung diasporanya. India, misalnya, memiliki program “Overseas Citizen of India” (OCI) yang memberikan izin tinggal jangka panjang dan hak untuk memiliki properti di India.
“Dengan melihat kebijakan positif dari negara lain, kita ingin mengambil langkah serupa untuk tidak menyia-nyiakan potensi diaspora Indonesia. Mereka memiliki kontribusi besar yang dapat diberikan kepada negara kita, baik dalam hal tenaga, ide, maupun investasi,” tambah Silmy.
Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, dengan jumlah mencapai sekitar 6 juta orang. Langkah ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak diaspora yang ingin berkontribusi positif dan membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia. (usm/hdl)