Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Fenomena Komunitas Inses di Media Sosial, Tinjauan Psikologis dan Upaya Pencegahan
  • Real Betis vs Valencia, Pertarungan untuk Akhiri Musim dengan Kebanggaan
  • Carlos Corberán: Valencia CF Fokus Hadapi Real Betis dan Persiapan Musim 2025/26
  • BRI Liga 1: Borneo FC Tundukkan Persik Kediri Meski Bermain dengan 10 Pemain
  • Shell Setujui Pengalihan Kepemilikan SPBU di Indonesia, Merek dan Produk BBM Tetap Hadir
  • The Mauritanian (2021): Kisah Nyata Tahanan Guantánamo yang Mengungkap Luka Hukum AS
  • Bali Benoa Marina Diresmikan, Indonesia Siap Jadi Destinasi Pelayaran Wisata Kelas Dunia
  • PSM Makassar vs Persita: Duel Penutup Liga 1, Pendekar Cisadane Bidik Hasil Positif di Parepare
Facebook Instagram YouTube Twitter TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Khas
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Jatim
    • Pilar Wanita
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Tarif Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Naik 3 Kali Lipat Akibat UU Cipta Kerja
Peristiwa

Tarif Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Naik 3 Kali Lipat Akibat UU Cipta Kerja

M. Fathur Rohman17 April 2022 17:39 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tarif Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Naik 3 Kali Lipat Akibat UU Cipta Kerja
Kemenkumhan menerapkankebijakan tarif baru layanan keimigrasian (Foto: mana5280, unsplash)

Jakarta (pilar.id) – Tarif pembuatan visa kunjungan mengalami perubahan yang cukup signifikan. Hal ini, terkait dengan adanya penyesuaian atau pemberlakukan tarif layanan keimigrasian.

Salah satu yang mengalami perubahan signifikan adalah tarif visa kunjungan perjalanan. Jika sebelumnya pembuatan visa jenis ini dikenai biaya sekitar Rp700 ribu. Kini untuk bisa mendapatkan visa tersebut harus merogoh kocek sampai Rp2 juta.

Kebijakan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI didasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab, ada beberapa layanan keimingrasian yang sebelumnya tidak terakomodir di kebijakan lama.

“Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (17/4/2022).

Perubahan tarif layanan keimigrasian itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/ 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kemenkumham RI.

Layanan yang tidak tercantum dalam PMK atau kebijakan baru tersebut tetap mengacu pada PP 28 Tahun 2019. Misalnya, Visa on Arrival (VoA) tarifnya tetap Rp500 ribu demikian pula dengan perpanjangan.

Perbedaan yang signifikan dalam PMK baru tersebut adalah perubahan tarif visa kunjungan sekali perjalanan. Per 16 April 2022, visa kunjungan berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar 50 dolar AS atau sekitar Rp718 ribu. Kini, melalui PMK baru naik menjadi Rp2 juta untuk visa kunjungan selain tujuan wisata.

Baca Juga  Meski MK Telah Memutuskan, Moeldoko Tegaskan UU Cipta Kerja Tidak Berubah dan Tetap Berlaku

Sedangkan untuk visa kunjungan wisata, maka orang asing harus membayar sebesar Rp1,5 juta. Tarif tersebut sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp2 juta.

“Kabar baiknya, izin tinggal kunjungan dari visa jenis ini bisa diperpanjang selama 60 hari berikutnya dengan biaya Rp2 juta,” ujarnya.

Sementara untuk visa tinggal terbatas, ketentuan dan tarifnya tidak berubah dan masih mengacu pada aturan lama, kata Widodo.

Ia menjelaskan dalam PMK yang baru tersebut diatur tarif izin tinggal kunjungan (ITK) prainvestasi dan mengenai izin tinggal terbatas (ITAS) tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua.

Per 16 April 2022, kata dia, keduanya belum diberlakukan karena memang visa kunjungan prainvestasi dan ITAS untuk rumah kedua belum dibuka pengajuannya.

“ITAS rumah kedua ini layanan baru, sama dengan ITK untuk prainvestasi. Tarif baru yang sudah berlaku hanya izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari,” kata dia.

Pemberlakuan tarif layanan lainnya masih menunggu produk hukum terkait atau masih belum dibuka mengingat pandemi COVID-19 belum dinyatakan berakhir, dan Indonesia masih memberlakukan pemberian visa secara terbatas.  (fat/antara)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

 

Kemenkumham RI Layanan Keimigrasian pembuatan visa UU Cipta Kerja Visa

Berita Lainnya

Visa Percepat Transformasi Ekonomi Digital Indonesia dengan Solusi Pembayaran Inovatif

Visa Percepat Transformasi Ekonomi Digital Indonesia dengan Solusi Pembayaran Inovatif

26 Februari 2025 12:59 WIB
X Money Diperkirakan Bakal jadi Lompatan Besar Teknologi Finansial Dunia

X Money Diperkirakan Bakal jadi Lompatan Besar Teknologi Finansial Dunia

29 Januari 2025 10:40 WIB
Ketua STIK Lemdiklat Polri Nico Afinta Resmi Dilantik Sebagai Sekjen Kemenkumham

Ketua STIK Lemdiklat Polri Nico Afinta Resmi Dilantik Sebagai Sekjen Kemenkumham

25 September 2024 20:36 WIB
Golden Visa Resmi Diluncurkan, Presiden RI: Privilese Emas untuk Warga Dunia Berkualitas

Golden Visa Resmi Diluncurkan, Presiden RI: Privilese Emas untuk Warga Dunia Berkualitas

25 Juli 2024 18:59 WIB
Pancasila: Filter Masa Depan Indonesia dalam Era Kemajuan Teknologi

Pancasila: Filter Masa Depan Indonesia dalam Era Kemajuan Teknologi

2 Juni 2024 01:42 WIB
KPK Cekal Wamenkumham dan Pihak Swasta Terkait Kasus Suap

KPK Cekal Wamenkumham dan Pihak Swasta Terkait Kasus Suap

2 Desember 2023 08:15 WIB
Imigrasi Indonesia Terbitkan Visa Diaspora untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Imigrasi Indonesia Terbitkan Visa Diaspora untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

17 November 2023 07:14 WIB
Bazar Ramadhan Kemenkumham Dorong Pemulihan Ekonomi Masyarakat

Bazar Ramadhan Kemenkumham Dorong Pemulihan Ekonomi Masyarakat

14 April 2023 12:15 WIB
Ketua DPRD DIY Tandatangani Tuntutan Penolakan UU Cipta Kerja dari Aliansi Yogyakarta Menggugat

Ketua DPRD DIY Tandatangani Tuntutan Penolakan UU Cipta Kerja dari Aliansi Yogyakarta Menggugat

13 April 2023 22:05 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Kelas Membatik Bernuansa Parikan Meriahkan Hari Jadi ke-732 Kota Surabaya

Kelas Membatik Bernuansa Parikan Meriahkan Hari Jadi ke-732 Kota Surabaya

Foto Pilihan 19 Mei 2025 00:52 WIB
Surabaya Bersih-bersih Sungai Kalimas, Targetkan 500 Titik Pemilahan Sampah RW

Surabaya Bersih-bersih Sungai Kalimas, Targetkan 500 Titik Pemilahan Sampah RW

Foto Pilihan 5 Mei 2025 05:38 WIB
Prabowo Hadiri Hari Buruh di Monas, Umumkan Dewan Kesejahteraan dan Satgas PHK

Prabowo Hadiri Hari Buruh di Monas, Umumkan Dewan Kesejahteraan dan Satgas PHK

Foto Pilihan 1 Mei 2025 16:48 WIB
ARTOTEL TS Suites Surabaya Gelar Workshop Shibori untuk Dukung Pelestarian Lingkungan

ARTOTEL TS Suites Surabaya Gelar Workshop Shibori untuk Dukung Pelestarian Lingkungan

Foto Pilihan 29 April 2025 14:15 WIB
TNI dan IPB Kolaborasi Bentuk Kompi Produksi untuk Kemandirian Pangan Berkelanjutan

TNI dan IPB Kolaborasi Bentuk Kompi Produksi untuk Kemandirian Pangan Berkelanjutan

Foto Pilihan 24 April 2025 11:15 WIB
Berita Pilihan
Harga Bitcoin Tembus Rekor Tertinggi Rp 1,81 Miliar, Ini Faktor Pendorongnya

Harga Bitcoin Tembus Rekor Tertinggi Rp 1,81 Miliar, Ini Faktor Pendorongnya

22 Mei 2025 14:26 WIB
RSJ Menur Surabaya: Januari hingga April 2025 Tercatat 51 Pasien Kecanduan Judi Online

RSJ Menur Surabaya: Januari hingga April 2025 Tercatat 51 Pasien Kecanduan Judi Online

22 Mei 2025 12:00 WIB
Prabowo Tegaskan Peluang Investasi Energi, Danantara Siap Dukung Proyek Strategis Nasional

Prabowo Tegaskan Peluang Investasi Energi, Danantara Siap Dukung Proyek Strategis Nasional

22 Mei 2025 07:51 WIB
Google Luncurkan AI Ultra: Layanan Premium dengan Akses Terbaik untuk Kreator dan Profesional

Google Luncurkan AI Ultra: Layanan Premium dengan Akses Terbaik untuk Kreator dan Profesional

21 Mei 2025 18:36 WIB
Polri Tangkap 6 Pelaku Grup FB Fantasi Sedarah yang Unggah Konten Eksploitasi Anak

Polri Tangkap 6 Pelaku Grup FB Fantasi Sedarah yang Unggah Konten Eksploitasi Anak

21 Mei 2025 18:23 WIB
Berita Lainnya
Fenomena Komunitas Inses di Media Sosial, Tinjauan Psikologis dan Upaya Pencegahan

Fenomena Komunitas Inses di Media Sosial, Tinjauan Psikologis dan Upaya Pencegahan

23 Mei 2025 23:17 WIB
Real Betis vs Valencia, Pertarungan untuk Akhiri Musim dengan Kebanggaan

Real Betis vs Valencia, Pertarungan untuk Akhiri Musim dengan Kebanggaan

23 Mei 2025 23:09 WIB
Carlos Corberán: Valencia CF Fokus Hadapi Real Betis dan Persiapan Musim 2025/26

Carlos Corberán: Valencia CF Fokus Hadapi Real Betis dan Persiapan Musim 2025/26

23 Mei 2025 22:47 WIB
iklan shopee
© 2025 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.