Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan pencegahan terhadap empat orang yang terlibat dalam kasus dugaan suap. Keempat orang tersebut termasuk Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), seorang pengacara, dan pihak swasta.
Tindakan pencegahan dilakukan dengan mengajukan surat cekal kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan mereka tidak meninggalkan wilayah Indonesia.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyampaikan bahwa pencegahan ini dilakukan selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023. Tujuan dari cegah ini adalah agar para pihak yang terlibat tetap berada di dalam negeri ketika diperlukan keterangannya dalam proses penyidikan.
Ia juga mengungkapkan, cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan.
Ali Fikri menambahkan bahwa beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Identitas tersangka akan diumumkan secara resmi pada saat penahanan para tersangka.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. “Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alexander Marwata juga menginformasikan bahwa KPK menetapkan empat tersangka, di antaranya tiga pihak penerima dan satu pihak pemberi suap. Kasus ini bermula dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar yang melibatkan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. (hdl)