Banjarmasin (pilar.id) – Dalam rangka memperkuat implementasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan (BPSBP) menyediakan benih kelapa sawit unggul yang bersertifikat dan berlabel resmi. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menciptakan perkebunan sawit rakyat yang legal, produktif, dan berkelanjutan.
Kepala Disbunnak Kalsel, Suparmi, melalui Kepala BPSBP Provinsi Kalsel, Arif Purnomosidi, menjelaskan bahwa ISPO merupakan standar wajib dalam mewujudkan tata kelola sawit yang ramah lingkungan, adil secara sosial, dan menguntungkan secara ekonomi.
“BPSBP mendukung ISPO melalui penyediaan benih kelapa sawit unggul yang bersertifikat dan berlabel. Ini penting agar hasil budidaya pekebun sesuai dengan prinsip keberlanjutan, menghasilkan buah dengan rendemen minyak yang tinggi,” ujar Arif saat ditemui pada Rabu, 14 Mei 2025.
Benih Unggul untuk Produktivitas Tinggi
Selain penyediaan benih unggul, BPSBP juga memberikan layanan rekomendasi izin usaha produksi benih dan mengajak para pelaku usaha untuk menjadi penangkar resmi. Tujuannya adalah menekan peredaran benih ilegal dan menciptakan ekosistem pasar benih sawit yang tertib dan terpercaya.
“Kami aktif mendorong penangkar yang belum berizin agar menjadi penangkar resmi dan menggunakan benih unggul bersertifikat dari BPSBP. Legalitas dan keaslian benih menjadi hal yang sangat penting,” lanjut Arif.
Namun, Arif tidak menutup mata terhadap tantangan besar yang masih dihadapi, terutama maraknya benih kelapa sawit ilegal yang beredar karena menawarkan harga murah, meskipun kualitasnya meragukan.
“Benih ilegal jelas merusak pasar. Mutunya tidak terjamin, kadar minyaknya rendah, dan tentu bertentangan dengan tujuan ISPO. Kita ingin sawit kita bersaing di pasar global dengan mutu yang tinggi,” tegasnya.
Pengawasan Ketat, Kolaborasi dengan Aparat Hukum
Untuk menindak peredaran benih ilegal, BPSBP Kalsel telah menjalin kerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Kalsel dan Polres di kabupaten/kota, khususnya di daerah sentra sawit. Pengawasan ini dilakukan secara berkala guna memastikan bahwa benih yang beredar di masyarakat berasal dari sumber yang sah dan berkualitas.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pekebun, diharapkan ekosistem perkebunan kelapa sawit rakyat di Kalimantan Selatan dapat tumbuh secara legal, produktif, dan berkelanjutan, sesuai dengan prinsip dan kriteria ISPO. (adi/ted)










