Banda Aceh (pilar.id) – Menyambut bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Pemerintah Kota Banda Aceh telah menetapkan 26 lokasi sebagai pusat jajanan berbuka puasa. Keputusan ini diambil melalui Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh nomor 104 tahun 2024. Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, mengungkapkan tujuan penetapan lokasi ini adalah untuk meningkatkan keteraturan dan menjaga tata kota.
Sentra kuliner Ramadan ini tersebar di berbagai titik strategis di kota, mencakup jalan-jalan utama dan pusat-pusat aktivitas. Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, menyampaikan harapannya agar lokasi-lokasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, terutama para pedagang dan pembeli. “Dengan adanya sentra kuliner ini, diharapkan warga bisa lebih mudah mendapatkan penganan untuk berbuka puasa,” ujarnya.
Selain itu, Amiruddin memberikan pesan kepada para penjual makanan dan minuman untuk memperhatikan kebersihan dan kehalalan produk dagangan mereka. “Dagangan harus bersih, tidak mengandung bahan berbahaya, dan tentunya halal,” tambahnya.
Pj Wali Kota Banda Aceh juga mengungkapkan rencana pemerintah untuk turun langsung ke lapangan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pihak terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa takjil yang dijual di Banda Aceh aman dan layak dikonsumsi oleh masyarakat.
Berikut adalah 26 sentra kuliner Ramadan 1445 H yang telah ditetapkan oleh pemerintah di Banda Aceh:
- Jalan Tentara Pelajar
- Jalan Tgk Dibaroh (eks bioskop Garuda)
- Jalan Imam Bonjol
- Jalan Daud Beureueh
- Jalan T Nyak Arief
- Jalan Tgk Chik Ditiro
- Jalan Pocut Baren
- Jalan T Hasan Dek
- Jalan Mr Mohd Hasan
- Jalan Sultan Iskandar Muda (Sp 7 Ulee Kareng)
- Jalan Teuku Umar
- Jalan Hasan Saleh
- Jalan Tgk Imum Lueng Bata
- Jalan HT Daudsyah (Peunayong)
- Jalan Rama Setia
- Jalan Hamzah Bendahara
- Jalan Syiah Kuala
- Taman Ratu Safiatuddin
- Jalan Station H Dimurthala
- Jalan T Iskandar
- Jalan Prof Ali Hasyimi
- Jalan P Nyak Makam
- Jalan Abd Rahman (Jaya Baru)
- Jalan Mohd Jam
- Jalan KH Ahmad Dahlan
- Jalan Malikul Saleh (riq/hdl)










