Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
  • Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah
  • Polres Probolinggo Siagakan 92 Personel Amankan Yadnya Kasada 2026 di Gunung Bromo
  • Tim Bulutangkis Polri Juara Umum SEA Police Badminton Championship 2026, Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»IPW: Polisi Tembak Warga di Pontianak Bisa Kena Pasal 359 KUHP

IPW: Polisi Tembak Warga di Pontianak Bisa Kena Pasal 359 KUHP

Hukum Achmat D2 November 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Foto : Tangkapan Layar)

Jakarta (pilar.id) – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, oknum polisi yang tak sengaja membunuh seorang warga ketika sedang membersihkan pistol bisa dikenakan pasal kelalaian. Sugeng menyamakan kasus tersebut seperti yang terjadi di Jakarta Agustus 2022 lalu, seorang oknum polisi menembak rekan sesama polisi.

“Ini sama dengan kejadian anggota polisi yang membersihkan senjata mengena temannya juga itu,” kata Sugeng, kepada Pilar.id, di Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Menurut Sugeng, Propam harus turun tangan dengan melakukan rekonstruksi terkait arah tembakan. Sugeng menegaskan, yang bersangkutan harus tetap diproses meskipun kejadian tersebut murni kelalaian.

“Yang bersangkutan ini harus dikenakan tindakan unprofesional ya terhadap kode etik,” kata dia.

Sugeng mengatakan, karena korban meninggal dunia, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

“Pasal 539 yaitu karena kelalaiannya mengakibatkan matinya orang lain,” kata dia.

Terkait sanksi administrasi berupa pemecatan dari kepolisian, menurut Sugeng, nanti akan bergantung pada komisi kode etik. Namun, Sugeng memastikan, oknum polisi yang diketahui berinisial FM itu melanggar kode etik karena tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Sugeng menambahkan, dalam kode etik kepolisian, seorang anggota polisi harus menjaga senjatanya. Termasuk ketika sedang membersihkan standarnya senjata tidak dalam keadaan on fire, kemudian peluru juga dipastikan sudah tidak ada di dalam senjata.

Baca Juga  Korban Kanjuruhan Bertambah Jadi 182 Orang, Penggunaan Gas Air Mata Langgar Aturan FIFA

“Makanya ini keanehan, peluru masih ada ketika dibersihkan,” kata dia.

Sebelumnya, sebuah video viral beredar melalui pesan WhatsApp. Video berdurasi 1 menit tersebut menunjukkan seorang lelaki yang bersimbah darah di bagian leher.

Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menjelaskan, kronologis kejadian tersebut. Peristiwa itu bermula ketika salah seorang anggota kepolisian berinisial FM berinisiatif untuk membersihkan senjata.

“Karena kemarin senjata terkena hujan, jadi dikhawatirkan akan karatan,” terang Irjen Pol Suryanbodo.

Irjen Pol Suryanbodo melanjutkan, saat membersihkan senjata terdengar bunyi ledakan dari dalam pos polisi. Setelah diperiksa, lintasan peluru tersebut tembus ke triplek pos polisi, lalu mengenai kaca sebuah mobil. Tak disangka, peluru tersebut juga mengenai seorang pengendara mobil hingga menyebabkan korban meninggal dunia. (ach/fat)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Indonesia Police Watch Polisi Pontianak tembak warga

Berita Lainnya

Aila Afifah (13) asal Pontianak menjadi calon jemaah haji termuda Indonesia 2026, berangkat menggantikan ibunya yang telah wafat.

Semangat Aila Afifah: Calon Jemaah Haji Termuda Asal Pontianak, Berangkat Gantikan Almarhumah Ibu

16 April 2026
Telkomsel siagakan Hyper 5G, COMBAT, dan optimalisasi 470 BTS untuk dukung kelancaran Cap Go Meh 2026 di Singkawang dan Pontianak.

Telkomsel Siagakan Hyper 5G dan COMBAT untuk Dukung Cap Go Meh 2026 di Singkawang dan Pontianak

4 Maret 2026
Kota Pontianak (foto: Rendi iD, pexels)

Hari Jadi ke-254 Pontianak, Wali Kota Ingatkan Pentingnya Sinergi Pemerintah Kota, Provinsi, dan Pusat

22 Oktober 2025
Kampanye larangan penggunaan kantong plastik di toko-toko modern dan tempat usaha lainnya di Pontianak

Pontianak Berlakukan Larangan Kantong Plastik, Menuju Kota Ramah Lingkungan

5 Januari 2025
Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto (foto: Dok Kominfo Kota Pontianak)

Pj Wali Kota Pontianak Imbau Warga Tertib dan Jaga Keamanan di Malam Tahun Baru

30 Desember 2024
Grup ABM, khususnya CKB Logistics, diharap dapat memperluas jangkauan bisnis sekaligus menciptakan peluang baru

CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak untuk Dukung Industri Pertambangan Kalimantan Barat

25 September 2024
Ilustrasi kesibukan di kebun sawit

Komisi VII Rekomendasikan Pembentukan Pansus untuk Penyelesaian Peremajaan Sawit

21 September 2024

Gandeng Universitas Tanjungpura, CIMB Niaga Perluas Layanan Perbankan di Pontianak

20 Mei 2024

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Meriahkan Alun-Alun Kapuas Pontianak dengan Senam Sehat

26 November 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Jarrod Bowen (sumber foto: instagram @jarrodbowen)

Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi

31 Mei 2026
Telkomsel dan TVRI menghadirkan Bola Gembira MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026 dengan akses 104 pertandingan, paket khusus, dan 100 ribu akses gratis.

Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia

31 Mei 2026
Guru Besar Linguistik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Dra. Ni Wayan Sartini, M.Hum.

Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah

31 Mei 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.