Jakarta (pilar.id) – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, oknum polisi yang tak sengaja membunuh seorang warga ketika sedang membersihkan pistol bisa dikenakan pasal kelalaian. Sugeng menyamakan kasus tersebut seperti yang terjadi di Jakarta Agustus 2022 lalu, seorang oknum polisi menembak rekan sesama polisi.
“Ini sama dengan kejadian anggota polisi yang membersihkan senjata mengena temannya juga itu,” kata Sugeng, kepada Pilar.id, di Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Menurut Sugeng, Propam harus turun tangan dengan melakukan rekonstruksi terkait arah tembakan. Sugeng menegaskan, yang bersangkutan harus tetap diproses meskipun kejadian tersebut murni kelalaian.
“Yang bersangkutan ini harus dikenakan tindakan unprofesional ya terhadap kode etik,” kata dia.
Sugeng mengatakan, karena korban meninggal dunia, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
“Pasal 539 yaitu karena kelalaiannya mengakibatkan matinya orang lain,” kata dia.
Terkait sanksi administrasi berupa pemecatan dari kepolisian, menurut Sugeng, nanti akan bergantung pada komisi kode etik. Namun, Sugeng memastikan, oknum polisi yang diketahui berinisial FM itu melanggar kode etik karena tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Sugeng menambahkan, dalam kode etik kepolisian, seorang anggota polisi harus menjaga senjatanya. Termasuk ketika sedang membersihkan standarnya senjata tidak dalam keadaan on fire, kemudian peluru juga dipastikan sudah tidak ada di dalam senjata.
“Makanya ini keanehan, peluru masih ada ketika dibersihkan,” kata dia.
Sebelumnya, sebuah video viral beredar melalui pesan WhatsApp. Video berdurasi 1 menit tersebut menunjukkan seorang lelaki yang bersimbah darah di bagian leher.
Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menjelaskan, kronologis kejadian tersebut. Peristiwa itu bermula ketika salah seorang anggota kepolisian berinisial FM berinisiatif untuk membersihkan senjata.
“Karena kemarin senjata terkena hujan, jadi dikhawatirkan akan karatan,” terang Irjen Pol Suryanbodo.
Irjen Pol Suryanbodo melanjutkan, saat membersihkan senjata terdengar bunyi ledakan dari dalam pos polisi. Setelah diperiksa, lintasan peluru tersebut tembus ke triplek pos polisi, lalu mengenai kaca sebuah mobil. Tak disangka, peluru tersebut juga mengenai seorang pengendara mobil hingga menyebabkan korban meninggal dunia. (ach/fat)










