Jakarta (pilar.id) – Kepala Bidang Penyelenggaraan Peribadatan Masjid Istiqlal Jakarta, K.H. Bukhori Sail Attahiri, mendorong masyarakat untuk bersikap rasional terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan pembelian produk dari produsen yang terafiliasi dengan Israel.
Bukhori menyatakan bahwa fatwa tersebut adalah bentuk solidaritas Indonesia terhadap Palestina. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak kesulitan dengan memboikot seluruh produk terkait Israel, dan sebaiknya memilih untuk bersikap rasional.
“Dalam menyikapi fatwa MUI ini, kalau saya pakai kaidah fikih maa laa yudroku kulluh, laa yudroku kulluh. Artinya, sesuatu hal yang tidak bisa kita laksanakan semuanya. Fatwa MUI ini bisa kita laksanakan pada produk-produk yang memang tidak vital pada kebutuhan kita dan ada alternatif produk lain yang bisa kita gunakan,” ucap Bukhori dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Bukhori menjelaskan bahwa fatwa MUI adalah hukum yang ditentukan oleh ijtihad para ulama. Ia menyarankan umat untuk menilai kemampuan sendiri dalam mengikuti ijtihad para ulama tersebut.
Ia menekankan agar solidaritas untuk Palestina dilakukan dengan niat baik tanpa menyulitkan diri sendiri dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Bukhori memberikan contoh peristiwa ketika Presiden Perancis Emmanuel Macron melindungi majalah Charlie Hebdo, yang membuat karikatur Nabi Muhammad. Akibatnya, beberapa negara mayoritas Muslim memboikot produk terafiliasi dengan Perancis.
“Kalau dengan cara membuang barang yang sudah terlanjur kita beli, maka itu hukumnya menjadi mubazir. Kalau kita mau memboikot, lakukanlah dengan cara tidak membeli barang yang terafiliasi Israel. Adapun produk yang sudah kita beli, sebaiknya kita gunakan dan manfaatkan saja. Jangan sampai kita berlaku mubazir karena orang yang seperti itu justru kawannya setan,” pesan Bukhori.
Bukhori menegaskan bahwa membuang barang yang sudah dimiliki tidak sesuai dengan ajaran Islam. Ia menambahkan bahwa tindakan anarkis seperti menjarah toko dan membuang barang dengan dalih solidaritas untuk Palestina merupakan tindakan pidana dan bertentangan dengan syariat Islam.
Dia juga menyatakan bahwa konflik Palestina dan Israel tidak terlepas dari kerumitan kepentingan politik. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya hampir terjadi kesepakatan damai antara Palestina dan Israel melalui Perundingan Oslo pada tahun 1993-1995.
Bukhori berharap masyarakat dapat menyikapi fatwa MUI secara rasional dan tidak menafsirkannya secara berlebihan, hingga mengarah pada tindakan intoleransi atau kekerasan.
“Fatwa ulama boleh kita ikuti, boleh juga tidak karena itu bagian dari hasil ijtihad. Ijtihad ulama derajatnya tidaklah sama dengan nash qath’i, yang mana jika nash qath’i itu harus diikuti dan tidak boleh dilanggar, seperti keharaman memakan daging babi atau perbuatan mencuri. Adapun fatwa ulama harus dilakukan sesuai dengan kemampuan kita masing-masing,” tambahnya. (usm/hdl)