Jakarta (pilar.id) – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera memberikan pendapatnya terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa. Ia menyampaikan, apabila jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga periode, maka dikhawatirkan akan terjadi fenomena pemerintahan yang korup.
“Karena kalau sembilan tahun ada istilah power tend to corrupt (kekuasaan itu cenderung korup), kasihan teman-teman kepala desa,” kata Mardani, di Jakarta, Jumat (3/1/2023).
Mardani mengatakan, jabatan enam tahun untuk kepala desa cukup akomodatif. Terlebih jabatan tersebut masih bisa dilanjutkan selama tiga periode berikutnya. Menurutnya, sirkulasi kepemimpinan perlu dilakukan untuk memberikan hak kepada warga desa.
“Kita bukan ingin membangun kepala desa, kita ingin membangun desa atau desa yang membangun, sehingga sirkulasi kepemimpinan wajib ada,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyampaikan, perpanjangan jabatan kepala desa bukanlah fokus dari usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Meskipun, selama ini perdebatan tentang revisi UU Desa hanya berkutat pada perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Ia menilai, perpanjangan jabatan kepala desa hanya menjadi bagian kecil dari berbagai permasalahan yang ada di desa. Sebaliknya, lanjut dia, pesan utama dari gelombang protes kepala desa dan perangkat desa adalah status dan kesejahteraan.
“Masa depan desa itu lebih luas dari sekadar masa jabatan, lebih luas dari sekadar status, dan kedudukan perangkat desa,” ujar Yanuar.
Menurut Yanuar, ada lima pondasi pokok untuk memajukan desa yang kemungkinan akan dibahas pada revisi UU Desa nanti. Pertama, soal leadership atau kepemimpinan desa. Sebab hal ini sangat menentukan kemajuan desa.
Kedua, pemanfaatan sumber daya lokal yang tersedia di desa. Meskipun setiap daerah tidak seragam, tetapi setiap desa tentu memiliki sumber daya yang bisa dimanfaatkan bagi keperluan desa. “Nah, banyak kepala desa yang tidak percaya diri dengan kualitas sumber daya lokalnya. Ini tugas pemerintah pusat membuat nyambung,” sambung Yanuar.
Ketiga, manajemen pemerintahan dan pembangunan desa. Ia menilai, hal ini merupakan poin kunci yang harus dicek bersama dalam merumuskan nantinya. Keempat, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat yang dirasa masih jarang dilakukan, baik pemerintah desa maupun pusat.
Kelima, keuangan desa. Menurut dia, cara pandang terhadap keuangan desa harus diubah, lantaran selama ini perangkat desa hanya bergantung pada bantuan dari tingkat atasnya. (ach/hdl)