Ngawi (pilar.id) – Kepolisian Resor Ngawi, yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) AKBP Argowiyono, berhasil mengungkap kasus penyebaran promosi judi online melalui media sosial Instagram (IG).
Kronologi penangkapan tujuh wanita yang terlibat dalam promosi atau menjadi endorser judi online ini dijelaskan oleh Kapolres Argowiyono.
Ditulis beritajatim.com, pengungkapan kasus ini dimulai saat tim Cyber Patrol Polres Ngawi melakukan patroli siber rutin mereka.
Selama patroli tersebut, mereka menemukan sebuah akun media sosial IG yang menunjukkan tanda-tanda melakukan promosi judi online.
Kapolres Argowiyono menyebutkan, “Berkat kerja keras tim Cyber Patrol Polres Ngawi dalam melaksanakan patroli siber, kami berhasil menemukan akun media sosial IG yang diduga kuat terlibat dalam promosi judi online.”
Setelah tim Cyber Patrol, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ngawi, Agung Joko Haryono, melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap akun IG tersebut dan mengidentifikasi pelakunya, mereka segera melakukan penangkapan dan melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Argowiyono menambahkan, “Tim Cyber Patrol yang dipimpin oleh Kasat Reskrim melakukan investigasi mendalam terhadap akun tersebut, dan setelah mengidentifikasi pelakunya, tim kami melakukan penangkapan serta melanjutkan proses penyelidikan di Polres Ngawi.”
Pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah:
- TRO (19 tahun) dan AES (21 tahun), warga Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin.
- IDP (21 tahun), warga Desa Legowetan, Kecamatan Bringin.
- RT (23 tahun), warga Keadungan Lor, Kecamatan Kwadungan.
- SAC (21 tahun), warga Desa/Kecamatan Sine.
- JSD (21 tahun), warga Desa Kayikan, Kecamatan Kadunggalar.
- RDD (18 tahun), warga Kecamatan Paron.
Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 23 Agustus 2023, sekitar pukul 10.00 WIB di rumah TRO di Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin, dan pada waktu yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, RDD ditangkap di rumahnya di Desa Babadan, Kecamatan Paron.
Kapolres Argowiyono mengungkapkan bahwa situs judi online tersebut memilih beberapa pemilik akun Instagram dengan rating tinggi, seperti selebgram atau pemilik akun dengan banyak pengikut.
“Mereka dibayar melalui transfer, dengan bayaran bervariasi tergantung pada jumlah pengikut akun tersebut. Bayaran ini berkisar antara Rp1 juta hingga Rp6 juta per bulan. Pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan akan mengakibatkan akun IG mereka dihack,” kata Argowiyono.
Beberapa dari pelaku bahkan pernah menerima teguran dari Tim Cyber Polda Jawa Timur, dan ada yang sudah dua tahun menjadi endorser situs judi online. Salah satu pelaku mengungkapkan, “Saya menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Awalnya, saya menerima tawaran ini melalui pesan langsung. Saya baru saja lulus kuliah,” ungkapnya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti, seperti beberapa ponsel dengan berbagai jenis akun media sosial promosi judi online, uang hasil endorse (dengan jumlah antara Rp1 juta hingga Rp6 juta), buku rekening bank, dan barang bukti lainnya, telah dibawa ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan terus diselidiki secara cermat oleh pihak berwenang untuk mengungkap seluruh rangkaian aktivitas yang terlibat dalam promosi judi online ini. (fat/ted)