Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Jadi Syarat Administrasi, JKN Berpeluang Munculkan Gangguan Pendapatan Daerah

Jadi Syarat Administrasi, JKN Berpeluang Munculkan Gangguan Pendapatan Daerah

Peristiwa Retno Wulandari12 Maret 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kartu Indonesia Sehat, program yang diselenggarakan BPJS Kesehatan (foto: Hendro D. Laksono, pilar.id)

Surabaya (pilar.id) – Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hadir sebagai usaha pemerintah mencapai target Universal Health Coverage (UHC).

Akan tetapi, nampaknya, penerapan JKN dijadikan sebagai syarat administrasi layanan publik mengundang dampak negatif, khususnya di bidang ekonomi dan kestabilan politik nasional.

Dijelaskan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair) Dr. Elia Mustikasari Dra., M.Si., Ak, CA, CMA, BKP, BAK berpendapat bahwa ada sisi positif dan negatif JKN. Positif karena konsep JKN bagus, tujuannya meng-cover biaya kesehatan seluruh rakyat Indonesia dengan membayar iuran yang relatif kecil.

Sayangnya, konsep yang bagus ini tidak dirancang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Indonesia yang beragam. Iuran JKN tidak sesuai dengan daya pikul masyarakat Indonesia.

Ditambah lagi penerapan peraturan JKN di lapangan berbeda dan banyak komplain masyarakat terhadap pelayanan JKN (BPJS Kesehatan) yang tidak direspon cepat walaupun telah disediakan hotline keluhan peserta BPJS.

Elia berpendapat, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang sasarannya ke arah pengawas, pengurus, dan anggota koperasi, serta pelaku UKM yang diharapkan akan meningkatkan UHC 15 persen dari sekitar 83 persen ke 98 persen ini kurang tepat.

Berdasarkan data Kemenkop UKM bulan Maret 2021, jumlah UKM mencapai 64,2 juta atau sekitar 23,5 persen jumlah penduduk Indonesia.

Baca Juga  Siapkan Anggaran Hingga Rp23 Miliar, Pemkab Kulon Progo Siapkan Premi JKN untuk Warga Tidak Mampu

“Artinya, bisa diartikan bahwa 17 persen penduduk yang belum mengikuti BPJS Kesehatan adalah dari kalangan UKM dan penduduk miskin yang jumlahnya per September 2021 sekitar 9,71 persen,” ucap Elia.

Jika penghasilan UKM ini dikaitkan dengan perhitungan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk WPDN status K/3 sebesar 72 juta per tahun atau 6 juta per bulan, ada berapa persen pelaku UKM ini yang berpenghasilan di atas Rp 6 juta perbulan? Pada umumnya, kata Elia, pelaku UKM ini berpenghasilan di bawah UMR. Tentunya hal ini perlu dilakukan survey lebih lanjut.

“Jadi bisa ditarik benang merah bahwa ketidakpatuhan masyarakat untuk mengikuti program JKN disebabkan karena ketidakmampuan ekonomi dan pelayanan kesehatan di lapangan terhadap masyarakat yang menggunakan BPJS yang tidak seragam belum baik,” ucap Elia.

Ia pun menilai, jika JKN dipaksakan sebagai prasyarat berbagai urusan kependudukan, kemungkinan ketidakmampuan ekonomi masyarakat ini akan menyebabkan ketidakpatuhan massal yang mengganggu kestabilan politik.

Tentu saja hal itu berpengaruh ke pendapatan daerah, khususnya PKB dan Pendapatan Bukan Pajak yang berkaitan dengan semua dokumen kependudukan.

Menurut Elia, pemerintah seharusnya terlebih dahulu mengenal akar permasalahan (root causes) dari ketidakpatuhan masyarakat. “Lakukan update data, survei kepuasan pelanggan, hotline yang fast respon, dan bentuk pos-pos tanggap cepat keluhan pelayanan BPJS kesehatan setidaknya satu per kabupaten dan kota,” jelas Elia.

Baca Juga  RT-RW Harus Proaktif Pantau Warga yang Sakit

“Iuran JKN boleh saja dibagi kelas-kelas. Tetapi untuk masyarakat kelas bawah harus mendapat subsidi dari pemerintah,” jelas Elia.
Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan Pasal 34 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Guna merealisasikan hal tersebut, konsep bagi beban antara pemerintah pusat dan daerah dapat dilaksanakan. Selain itu, Elia berpendapat bahwa pemerintah bisa menggandeng Badan Amil Zakat guna menuntaskan permasalahan ini.

Elia menyarankan agar pemerintah meninjau kembali Inpres Nomor 1 Tahun 2022. “Inpres ini tujuannya baik, tetapi tergesa-gesa. Pemerintah harus terlebih dahulu membenahi semua hal, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan sebelum Inpres ini dilaksanakan,” pungkasnya. (ade/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
BPJS Kesehatan JKN

Berita Lainnya

Mobile JKN dari BPJS Kesehatan

Pemerintah Buka Program Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025–2026, Ini Syarat dan Cara Dapatkannya

6 November 2025
BPJS Kesehatan dorong Prolanis tangani diabetes dan hipertensi, tekan beban pembiayaan kesehatan, tingkatkan kualitas hidup peserta JKN.

BPJS Kesehatan Perkuat Prolanis, Tekan Penyakit Kronis dan Biaya Kesehatan

21 Oktober 2025
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (foto: Hendro D. Laksono, pilar.id)

BPJS Kesehatan Perkuat Perlindungan Anak Sejak Lahir Lewat Program PESIAR

5 September 2025
Mobile JKN dari BPJS Kesehatan

Skrining BPJS Online 2025, Deteksi Dini Penyakit Kronis Sebelum Menyesal Kemudian

9 Juli 2025
Aplikasi JKN Mobile memudahkan peserta BPJS Kesehatan dalam mengakses layanan, cek kepesertaan, daftar online, hingga cari rumah sakit terdekat.

JKN Mobile Solusi Layanan BPJS Kesehatan Era Digital, Simak Cara Download dan Registrasinya

15 Mei 2025
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Dorong RS Swasta Surabaya Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

26 Maret 2025
Camat Pabean Cantikan, Muhammad Januar Rizal

Pemkot Surabaya Gerak Cepat Tangani Warga Penderita Kanker di Songoyudan

22 Juni 2024
Ilustrasi Surat Ijin Mengemudi (foto: Dok Humas Polri)

Tujuh Wilayah Ini Sudah Memberlakukan Uji Coba Pembuatan SIM Wajib BPJS Kesehatan

3 Juni 2024

BPJS Kesehatan Jemput Bola Permudah Layanan untuk ASN di DP3A Aceh

9 Agustus 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.