Kulon Progo (pilar.id) – Dana Rp23 miliar untuk membayar premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) warga tidak mampu yang tidak mendapat bantuan iuran dari pemerintah pusat disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo di Provinsi Daerah Istimewa YogyakartaZ pada 2022.
“Anggaran Rp23 miliar ini untuk membayar premi JKN bagi warga kurang mampu sekitar 50 ribu jiwa yang ada di Kulon Progo,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo Sri Budi Utami di Kulon Progo, Kamis ?1/9/2022).
Dijelaskannya, Dinas Kesehatan akan mengusulkan warga tidak mampu yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan dari pemerintah daerah.
Dinas Kesehatan, diakuinya, juga akan mengupayakan solusi bagi warga tidak mampu yang datanya dicoret dalam DTKS sehingga tidak lagi tercatat sebagai peserta aktif Program JKN.
“Bila ternyata sudah tidak tercatat sebagai DTKS, dan masih memenuhi syarat, maka kami upayakan untuk masuk sebagai peserta BPJS PBI dari APBD,” paparnya.
Menurutnya, warga tidak mampu yang ingin mendapat bantuan premi JKN dari pemerintah daerah harus menyerahkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari lurah ke Dinas Sosial, yang akan memverifikasi data warga yang direkomendasikan mendapat bantuan premi dan menyampaikannya ke Dinas Kesehatan.
Dinas Kesehatan, dijelaskannya, akan menyampaikan data yang sudah diverifikasi ke BPJS Kulon Progo.
“BPJS menindaklanjuti untuk memasukkan nama-nama tersebut ke dalam kelompok peserta BPJS PBI APBD,” urainya.
Ditambahkannya data Dinas Kesehatan, sebanyak 427.373 orang atau 96,5 persen dari total 442.874 penduduk Kulon Progo sudah menjadi peserta program JKN.
“Kami mentargetkan 98 persen masyarakat Kulon Progo jadi peserta JKN tahun ini,” tutup Sri Budi Utami. (din/Antara)










