Jakarta (pilar.id) – Hingga saat ini, jadwal pasti pemilu 2024 masih abu-abu alias belum pasti. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara menginginkan pemilu 2024 jatuh pada 21 Februari 2024, sementara pemerintah ngotot tanggal pencoblosan jatuh pada Mei 2024.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, jadwal pemilu memang sebaiknya segera ditetapkan oleh KPU. Karena berdasarkan UU Pemilu, pihak yang berwenang dalam menentukan jadwal pemilu adalah KPU.
Kata dia, sepanjang tahun 2021 lalu KPU telah mendapatkan banyak masukan terkait jadwal dan tahapan pemilu baik itu dari pemerintah, DPR, dan masyarakat. Dengan begitu, KPU sudah bisa segera menetapkan jadwal pemilu.
Argumentasi KPU agar tanggal pemilu segera ditetapkan adalah, agar tidak terlalu bertumpuk antara tahapan pilpres dan pilkada yang akan diselenggarakan pada November 2024.
“Jadi, mungkin ini (perbedaan bulan) yang menyebabkan hingga saat ini belum ditetapkan jadwal pemilunya. Tetapi KPU harus tentukan,” kata Khoirunnisa saat dihubungi Pilar.id melalui pesan singkat, Kamis (13/1/2022).
Menurut dia, jika semakin lama jadwal pemilu ditetapkan, maka akan semakin mepet dengan mulainya tahapan. Dalam UU Pemilu menyebutkan bahwa tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemilihan. Artinya tahun ini tahapan pemilu harus sudah dimulai.
Adapun, soal beredarnya isu polemik untuk mengundur pemilu, Khoirunnisa menilai, gagasan ini tentu tidak sesuai dengan amanah konstitusi. Karena di UUD 1945 disebutkan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Di sisi lain, penundaan pemilu tidak memiliki urgensi, apalagi akan mengubah konstitusi.
“Sementara dugaan mengubah ambang batas pencalonan presiden saat ini sedang diuji materi ke MK, sehingga tinggal menunggu apakah permohonan terkait syarat minimal 0 persen ini dikabulkan oleh MK atau tidak,” tegasnya. (her)