Jakarta (pilar.id) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara resmi menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang DKJ melalui Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I Hasil Pembahasan Panja RUU Tentang Provinsi DKJ. Persetujuan RUU DKJ menjadi UU DKJ tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan menjadi UU.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, didampingi Ketua Panja Baleg RUU DKJ, Achmad Baidowi, saat memimpin jalannya rapat bersama Mendagri Tito Karnavian dan jajaran, yang digelar Senin (18/3/2024) malam ini mengungkapkan beberapa isu krusial, antara lain proses pemilihan Gubernur DKJ tetap dilakukan oleh rakyat secara langsung melalui Pilkada, serta Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden.
“Dengan demikian kepada seluruh masyarakat Indonesia, perdebatan terkait dengan UU DKJ terutama dua isu penting, yakni terkait dengan proses penunjukan atau pemilihan Gubernur DKJ sudah terjawab. Kedua, desas-desus tentang isu politik terkait Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi sudah terjawab dari hasil Panja kita hari ini,” ujar Supratman.
Dalam rapat kerja tersebut, UU DKJ kemudian diresmikan melalui penandatanganan naskah draf RUU DKJ oleh segenap Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI mewakili masing-masing Fraksi. Ketua Komite I DPD RI, Sylviana Murni, juga turut hadir. Mayoritas 8 Fraksi menyetujui pengesahan UU DKJ, sementara 1 Fraksi menolak.
Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi disepakatinya beberapa materi penting pasal RUU yang meliputi beberapa poin. Pertama, ketentuan umum, utamanya definisi tentang kawasan aglomerasi. Kedua, kedudukan Jakarta sebagai daerah otonomi satu tingkat. Ketiga, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung secara demokratis.
“Keempat, dewan kota atau kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan. Kelima, kewenangan khusus dan kewenangan khusus penunjang. Keenam, kerjasama dalam dan luar negeri. Ketujuh, masalah pendanaan. Kedelapan, peraturan mengenai kawasan aglomerasi. Kesembilan, kelembagaan dewan aglomerasi. Kesepuluh, pengaturan aset. Kesebelas, ketentuan peralihan termasuk peralihan transisi dari Jakarta ke IKN,” tutur Mendagri. (hen/hdl)