Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota Surabaya, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menegaskan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang aman, damai, dan kondusif. Komitmen ini diwujudkan melalui ikrar bersama dalam Deklarasi Pemilu Damai 2024, yang digelar di Halaman Balai Kota Surabaya pada Kamis (23/11/2023).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya memimpin deklarasi ini, yang dihadiri oleh para pimpinan dan perwakilan partai politik serta 93 anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan se-Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan komitmen Pemkot Surabaya untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan tetap menjaga kondisi yang damai dan nyaman di Kota Pahlawan.
“Saya titipkan kepada mereka semua bahwa Surabaya tetap terjaga dalam kebersamaan, gotong-royong, dan tidak saling bertengkar,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi usai acara Deklarasi Pemilu Damai.
Eri Cahyadi juga menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap netral selama tahun politik dan menjelang Pemilu 2024.
“Kita sudah mengeluarkan surat dan aturan untuk seluruh ASN agar bersikap netral. Kami mengajak semua untuk mendukung Pemilu Damai,” jelasnya.
Wali Kota Eri menekankan bahwa perbedaan pandangan politik adalah hal yang wajar, dan keberagaman tersebut merupakan keindahan. Namun, ia mengingatkan untuk tetap menjaga etika dan sikap saling menghormati dalam berpolitik.
“Dengan hati dan qolbu yang diberikan oleh Tuhan, mari pilih dengan bijak tanpa saling memfitnah dan menyakiti,” pesannya.
Dalam konteks saat ini, suasana di Kota Surabaya masih tetap aman dan kondusif. Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat di Kota Pahlawan berperan penting dalam menjaga stabilitas ini.
“Alhamdulillah suasana di Surabaya tetap kondusif. Kami selalu mengatakan jangan saling fitnah dan jangan saling menjatuhkan,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar, menjelaskan tiga poin penting dalam Deklarasi Pemilu Damai 2024. Pertama, kerjasama dalam mencegah pelanggaran Pemilu. Kedua, menjaga kondusifitas pelaksanaan Pemilu. Dan ketiga, bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penyelenggaraan Pemilu.
“Tujuannya adalah menyamakan persepsi terkait isu-isu krusial seperti hoax, hate speech, netralitas ASN, politisasi SARA, dan politik identitas. Undang-undang Pemilu yang berlaku adalah UU No 7 Tahun 2017,” tambah Agil Akbar.
Dengan adanya Deklarasi Pemilu Damai ini, diharapkan semua pihak dapat bersama-sama menjaga kondusifitas dan integritas Pemilu 2024 demi kemajuan demokrasi di Kota Surabaya. (rio/hdl)