Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Draf RKUHP Dibuka ke Publik, Hina Presiden dan Wakil Presiden Bisa Kena Penjara 3,5 Tahun
  • Fitriani Lanjutkan Perjalanan di Malaysia Masters Setelah Kalahkan Kristin Kuuba
  • Dua korban Pelecehan Seksual Julianto Eka Putra angkat bicara di Podcast Deddy Corbuzier
  • Jamin Supply ke Kilang Pertamina Balikpapan, Proyek Pipa Gas Senipah-Balikpapan Dimulai
  • Polresta Tangerang Tangkap 4 Mantan Pejabat Desa Pelaku Pungutan Liar Program PTSL
  • Suku Dinas Lungkingan Hidup Gelar Layanan Uji Emisi Gratis di Grogol
  • Presiden Joko Widodo Kunjungi Pulau Nias, Tinjau Proyek Jalan Nasional
  • Persipura Genjot Pemulihan Fisik, Ramai Rumakiek Kembali Ikut Berlatih
Facebook Instagram YouTube Twitter RSS
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Wanita
    • Pilar Khas
    • Pilar Jatim
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Jangan Coba-coba, KAI Bakal Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual untuk Naik Kereta Api
Peristiwa

Jangan Coba-coba, KAI Bakal Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual untuk Naik Kereta Api

Herry Supriyatna21 Juni 2022 16:22 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi layanan transportasi kereta api di sebuah stasiun (foto: dok KAI)

Jakarta (pilar.id) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api. Hal ini merupakan langkah tegas yang KAI lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.

EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.

KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil. Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari. KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa. KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada lansia, disabilitas dan wanita hamil.

“KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya,” tegas Asdo, Selasa (21/6/2022).

Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan. Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

“Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI,” kata dia.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan. Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum. KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.

KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta. (her/hdl)

Baca Juga

  • Dukungan Moral, PKK Aceh Serahkan Bansos untuk Korban KDRT dan Pelecehan Seksual
  • Polisi Limpahkan Berkas Dua Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi Unsri
  • Tiga Jurus Menghindari Pelecehan Seksual di Dunia Virtual
  • Kwarnas Pramuka Susun Aturan Pencegahan Pelecehan Seksual
pelecehan seksual PT Kereta Api Indonesia

Berita Lainnya

Draf RKUHP Dibuka ke Publik, Hina Presiden dan Wakil Presiden Bisa Kena Penjara 3,5 Tahun

6 Juli 2022 19:14 WIB

Dua korban Pelecehan Seksual Julianto Eka Putra angkat bicara di Podcast Deddy Corbuzier

6 Juli 2022 17:20 WIB

Polresta Tangerang Tangkap 4 Mantan Pejabat Desa Pelaku Pungutan Liar Program PTSL

6 Juli 2022 16:45 WIB

Suku Dinas Lungkingan Hidup Gelar Layanan Uji Emisi Gratis di Grogol

6 Juli 2022 16:28 WIB

Presiden Joko Widodo Kunjungi Pulau Nias, Tinjau Proyek Jalan Nasional

6 Juli 2022 16:12 WIB

Pemkab Manggarai Barat Dorong Pengusaha Manfaatkan Digitalisasi Pembayaran Pajak

6 Juli 2022 15:41 WIB

Pelecehan Seksual Masih Marak di Transportasi Publik, Analis: Harus Ditangani Sistematis dan Terorganisir

6 Juli 2022 15:25 WIB

KPK Limpahkan Dakwaan, Ade Yasin Segera Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung

6 Juli 2022 15:08 WIB

Dukung Pemenuhan Gizi Masyarakat, YDSF Siap Didistribusikan 27 Ton Daging Kurban

6 Juli 2022 15:02 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

Berita Pilihan

Dua korban Pelecehan Seksual Julianto Eka Putra angkat bicara di Podcast Deddy Corbuzier

6 Juli 2022 17:20 WIB

Pelecehan Seksual Masih Marak di Transportasi Publik, Analis: Harus Ditangani Sistematis dan Terorganisir

6 Juli 2022 15:25 WIB

Atasi Krisis Global, Ekonom Dorong Kemandirian Ekonomi

6 Juli 2022 13:57 WIB

Pertamina Hulu Mahakam Catatkan Rekor Pengeboran Sumur Tercepat

6 Juli 2022 13:47 WIB

Dollar AS Makin Perkasa, Ekonom Ingatkan Perbaiki Fundamental Ekonomi

5 Juli 2022 20:40 WIB
Berita Lainnya

Draf RKUHP Dibuka ke Publik, Hina Presiden dan Wakil Presiden Bisa Kena Penjara 3,5 Tahun

6 Juli 2022 19:14 WIB

Fitriani Lanjutkan Perjalanan di Malaysia Masters Setelah Kalahkan Kristin Kuuba

6 Juli 2022 17:37 WIB

Dua korban Pelecehan Seksual Julianto Eka Putra angkat bicara di Podcast Deddy Corbuzier

6 Juli 2022 17:20 WIB

Jamin Supply ke Kilang Pertamina Balikpapan, Proyek Pipa Gas Senipah-Balikpapan Dimulai

6 Juli 2022 17:01 WIB

Polresta Tangerang Tangkap 4 Mantan Pejabat Desa Pelaku Pungutan Liar Program PTSL

6 Juli 2022 16:45 WIB
Berita Foto
© 2022 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.