Rembang (pilar.id) – Sebanyak Rp 250 juta dicairkan PT Jasa Raharja untuk korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas Bus Widji Lestari, di jalan Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Rembang yang terjadi pada Jumat 10 Maret 2023 kemarin.
Nominal Rp 250 juta langsung diserahkan kepada lima korban meninggal dunia dalam kecelakaan di jalur Pantura, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah itu.
Sebelumnya, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun melalui Kepala Perwakilan Pati langsung mendatangi tempat kejadian kecelakaan bus yang terjadi di jalan nasional Rembang.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah turut mengucapkan duka yang mendalam bagi ahli waris korban meninggal dunia.
Selain korban meninggal dunia juga ada korban luka-luka yang masih menjalani perawatan semoga segera diberikan kesembuhan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Bagi korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada rumah pihak sakit, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
Seperti diketahui, kecelakaan maut beruntun terjadi tepatnya di ruas jalan nasional Desa Pasarbanggi, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang.
Dalam kecelakaan melibatkan tiga kendaraan, pertama Bus Hini Widji Lestari, truk tronton, dan Hino tracktor head.
Dalam kecelakaan itu, lima orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka. (daz)