Surabaya (pilar.id) – Atas komitmennya mendorong pengembangan dan pemberdayaan industri halal di Jatim.
Jawa Timur berhasil mendapatkan apresiasi melalui penghargaan Indonesia Halal Industry Award (IHYA) Tahun 2022 kategori Best Halal Program Support Tingkat Provinsi dari Kementerian Perindustrian RI.
Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Kepala Disperindag Jatim, Iwan yang mewakili Gubernur Khofifah, di Cendrawasih Room, Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (9/12/2022)
Usai menerima penghargaan tersebut, Gubernur Khofifah menyampaikan terima kasih, kepada seluruh pemangku kepentingan Industri Halal yang ada di Jawa Timur, pada Senin (12/12/2022) di gedung Grahadi, Surabaya.
Termasuk dukungan dari Pemerintah Pusat melalui Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, maupun Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian RI.
“Terima kasih kepada seluruh stakeholder yang selalu berkoordinasi dan berkolaborasi dalam mendukung percepatan industri halal di Jawa Timur,” ujar Khofifah
Adanya penghargaan ini, bagi Khofifah akan menjadi lokomotif yang akan mendorong dan memotivasi para stakeholder Industri Halal serta pelaku usaha lainnya, untuk bersinergi dalam mendukung percepatan pengembangan industri halal di Jawa Timur,” katanya.
Dukungan ini juga terlihat dari telah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/793/KPTS/013/2022 tentang Tim Percepatan Pengembangan Industri Halal Provinsi Jawa Timur Periode 2022 – 2024 pada tanggal 4 November 2022.
Melalui SK tersebut, Pemprov Jatim melakukan percepatan industri halal di Jatim melalui beberapa aksi, yakni, penguatan rantai nilai Industri Halal (Halal Value Chain) dari hulu ke hilir diantaranya melalui fasilitasi ketersediaan Kawasan Industri Halal (KIH) yaitu Halal Industrial Park di Sidoarjo..
“Kemudian kami juga terus mendorong peningkatan jumlah SDM industri halal, baik auditor halal, pengawas halal, pendamping PPH dan sebagainya yang didukung pengembangan sistem informasi produk halal (SIPAHALA), yang mengintegrasikan data produk halal, bahan baku halal, dan layanan pendampingan halal,” jabarnya.
Perlu diketahui, hingga akhir November 2022 terdapat 26.463 sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPJPH untuk pelaku usaha di Jawa Timur, dari jumlah tersebut sebanyak 96,85% merupakan produk makanan minuman.
Selain itu juga terdapat 38 Halal Center yang memberikan pendampingan terkait jaminan produk halal dan fasilitasi sertifikat halal bagi IKM.
Hal ini selaras dengan UU No. 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan sertifikat halal secara bertahap bagi produk makanan minuman sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
Lebih lanjut Khofifah mengatakan, pengembangan industri halal tentunya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan ekonomi syariah. Untuk itu, Pemprov Jatim juga terus melakukan pengembangan ekonomi syariah.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat ekonomi umat, memajukan pembangunan, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing melalui ekonomi syariah,” pungkasnya. (jel/hdl)