Jakarta (pilar.id) – Tahapan Pemilu 2024 akan segera dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 sesuai undang-undang (UU). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja profesional dan sunguh-sungguh.
“Karena apapun yang akan dilakukan, pasti akan digugat oleh peserta Pemilu. Karena itu KPU harus firm dengan cara bekerja dan bertanggung jawab,” kata Mahfud, Rabu (11/5/2022).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, KPU adalah lembaga independen dan mandiri. KPU bukan bagian dari eksekutif, dalam arti dibawah presiden, tetapi masuk dalam rumpun eksekutif berdasarkan hukum tata negara.
Sementara itu, menurut Ketua KPU Hasim Asy’ari, pertemuan dengan Menko Polhukam adalah silaturahmi sekaligus konsultasi yang memiliki peran penting. Karena Kemenko Polhukam membawahi sejumlah kementerian dan lembaga yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan proses Pemilu maupun Pilkada.
Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU melaporkan segala persiapan dan langkah langkah antisipasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkda kepada Menko Polhukam.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pertengahan tahun ini meski pemungutan suara baru digelar 14 Februari 2024. Ia pun meminta jajarannya untuk tetap fokus bekerja.
Hal ini Jokowi sampaikan saat memimpin rapat terbatas bersama para menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/5/2022).
“Berkaitan dengan tahapan Pemilu 2024 yang sudah akan dimulai pertengahan tahun ini, saya juga minta menteri kepala lembaga agar fokus betul-betul bekerja di tugasnya masing-masing,” kata Jokowi.
Jokowi mewanti-wanti jajarannya agar memastikan bahwa agenda-agenda strategis nasional terselenggara dengan baik. Ini supaya Pemilu 2024 dapat dilaksanakan dengan lancar tanpa ada gangguan yang berarti.
“Agar agenda-agenda strategis nasional yang menjadi prioritas kita bersama betul-betul bisa kita pastikan terselenggara dengan baik, pemilu terselenggara dengan baik, lancar, dan tanpa gangguan,” kata dia. (her/hdl)










