Pontianak (pilar.id)– Melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Pinalty, pada salah satu Bank BUMN di daerah Ketapang Kalimantan Barat atas nama tersangka inisial “ AF ‘’ dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, dalam tahap penyidikan pada Senin, Selasa dan Rabu (21, 22 dan 23 Maret 2022),
Kajati Kalbar, Masyhudi menegaskan jika Tim Penyidik Kejati Kalbar, berhasil menyita uang sebesar Rp.3.054.000.000 atau Tiga Miliar Limapuluh empat Juta Rupiah, serta satu unit sepeda motor dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander Cross dari tersangka “ AF “.
“Pengungkapan perkara ini merupakan hasil kolaborasi atau kerjasama antara Kejati Kalbar dengan salah satu Bank BUMN,” ungkap Kajati.
Berawal dari informasi bahwa pada posisi 31 Januari 2022 pada Bank tersebut dalam keadaan rugi padahal dalam asumsi Bank tersebut seharusnya dalam keadaan laba dan terdapat anomali saldo abnormal di rekening Pendapat Bunga Kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan Pendapatan Denda /Pinalty Non Program.
“Akibat perbuatan tersangka “ AF “ mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sekitar Rp. 6.128.096.537, atau Enam Milyar Seratus Duapuluh Delapan Juta Sembilanpuluh Enam Ribu Lima Ratus Tigapuluh Tujuh Rupiah,” tegasnya.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” katanya lagi.
Kembali dijelaskan Kajati penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan, apakah ada orang lain yang bekerjasama dengan tersangka.
Kajati Kalbar menambahkan bahwa Tindakan penggeledahan ini dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian negera yang telah di korup oleh tersangka.
“Kita akan terus mengejar aset-aset tersangka dan kita juga meminta dukungan dari masyarakat jika mengetahui harta kekayaan tersangka yang lain untuk menginfokan kepada kami,” paparnya.
Kejaksaan akan terus tegas dalam penegakan hukum terutama korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik. “Terutama Lembaga pengelola keuangan,” pungkasnya. (dinaprihatini)