Semarang (pilar.id) – Ibadah Zakat Fitrah sudah ditentukan waktu pelaksanaannya, sebagaimana ibadah wajib lainnya.
Zakat fitrah bisa berupa makanan pokok sehari-hari, seperti beras, jagung, atau gandum.
Di bulan Ramadhan, beberapa takmir masjid yang menjadi amil zakat sudah mulai untuk mengumpulkan zakat fitrah masyarakat untuk nantinya dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima zakat.
Lantas, kapan waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah?
Dikutip dari laman resmi Universitas Islam An Nur Lampung, para ulama berbeda pendapat, tetapi secara umum mereka membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi lima kategori, yaitu:
1. Waktu mubah
Sejak awal hingga akhir Ramadan. Waktu ini boleh untuk membayar zakat fitrah, tetapi tidak disarankan karena bisa menyulitkan orang miskin yang membutuhkan bantuan segera.
2. Waktu wajib
Pada akhir Ramadan dan awal Syawal. Waktu ini wajib untuk membayar zakat fitrah bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak.
Waktu ini juga disepakati oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik sebagai waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah.
Mereka berpendapat bahwa zakat fitrah harus dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri, karena itu adalah batas akhir puasa dan awal hari raya.
3. Waktu sunnah
Sebelum shalat Id berlangsung. Waktu ini adalah waktu yang paling utama (fadhilah) menurut mayoritas ulama. Waktu ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa beliau mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin, dan beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat ke masjid Idul Fitri.
4 .Waktu makruh
Setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri.
Waktu ini makruh (dibenci) untuk membayar zakat fitrah karena sudah melewati waktu yang disyariatkan1.
Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa.
5. Waktu haram
Setelah tanggal 1 Syawal berakhir. Waktu ini haram (dilarang) untuk membayar zakat fitrah karena sudah terlambat dan tidak bisa menggantikan kewajiban yang telah lewat. (ade)