Jakarta (pilar.id) – Salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni, istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian.
Penahanan Putri Candrawathi tersebut dikabarkan secara langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube.
Sigit menjelaskan, penahanan Putri tersebut dilakukan untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan erkas tahap dua.
“Kondisi jasmani dan psikologi dari PC saat ini dalam keadaan baik. Hari ini saudara PC kita nyatakan dan putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Sigit dalam konferensi pers seperti disaksikan melalui YouTube Polri TV, Jumat (30/9/2022).
Seperti diketahui, Putri Candrawathi tidak ditahan sejak ditetapkan tersangka. Istri Ferdy Sambo ini hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.
Polri tidak menahan Putri Candrawathi dengan alasan terkait kemanusiaan. Meski begitu, Putri dilarang untuk bepergian ke luar negeri. Sigit menegaskan, Polri akan terus melanjutkan komitmennya untuk menuntaskan kasus yang pembunuhan berencana ini.
“Penahanan PC ini juga untuk menjawab beberapa pertanyaan yang selama ini menanyakan bagaimana kelanjutan posisi saudara PC,” ujarnya. (her/fat)










