Bengkulu (pilar.id) – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Bengkulu berhasil menggagalkan upaya pengiriman 818 ekor kumbang tanduk yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Komoditas tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta melalui Bandara Fatmawati Soekarno.
Plt. Kepala Karantina Bengkulu, Iswan Harianto, menyatakan bahwa pihaknya menolak lalulintas kumbang tanduk tersebut karena tidak disertai dokumen kesehatan dari daerah asal. Dokumen ini merupakan syarat penting untuk memastikan kesehatan media pembawa dan mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan karantina (HPHK).
“Dokumen kesehatan sangat penting sebagai jaminan keamanan sebelum komoditas dilalulintaskan. Selain itu, harus pula dilengkapi dokumen persyaratan lainnya,” jelas Iswan dalam siaran pers yang dirilis di Bengkulu pada Jumat, 25 April 2025.
Ia juga menegaskan bahwa Karantina Bengkulu memiliki tanggung jawab dalam menjaga keanekaragaman hayati dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melakukan lapor karantina setiap hendak mengirimkan hewan, ikan, atau tumbuhan.
“Ini adalah langkah proaktif demi melindungi ekosistem dan kesehatan masyarakat. Pelaku usaha dan masyarakat perlu memahami pentingnya prosedur karantina,” tambahnya.
Iswan juga mengacu pada arahan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, yang menyoroti empat fokus strategis dalam penguatan sumber daya hayati nasional, yaitu:
- Biosekuriti, biosafety, dan biodefense
- Keanekaragaman hayati (biodiversity)
- Deteksi dan respon penyakit, serta isu resistensi antimikroba dengan pendekatan One Health
- Ketertelusuran atau traceability yang berkelanjutan
Senada dengan itu, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan, Imelda Kartini Tefi, mengatakan pengawasan aktif terus dilakukan di pelabuhan, bandara, dan kawasan perbatasan sebagai bagian dari penerapan prinsip biosekuriti.
“Kami mengelola risiko penyebaran hama dan penyakit melalui sistem inspeksi dan regulasi yang ketat, sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” ujar Imelda.
Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan karantina dapat dikenakan sanksi pidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 88 undang-undang tersebut.
Pemilik barang telah dimintai keterangan dan diberikan edukasi mengenai aturan karantina. Sementara itu, 818 ekor kumbang tanduk yang disita telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu untuk penanganan lebih lanjut. (mad/hdl)










