Makassar (pilar.id) – Tim penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menyita uang sebesar Rp1.587.612.000. Uang ini diperoleh dari hasil pengembalian tiga saksi, masing-masing AA sebesar Rp500 juta, HA sebesar Rp407.370.353, dan saksi berinisial TP sebesar Rp267.237.774.
Mereka adalaha saksi-saksi yang terkait dalam kasus korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Selain itu, penyidik juga memeriksa tiga orang saksi, yakni SR (Wakil Walikota Makassar Tahun 2014-2019), AY (Plt. Direktur Umum PERUMDA Air Minum Kota Makassar), dan W (Plt. Direktur Teknik Perumda Air Minum Kota Makassar).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap tersangka HYL dan IA yang terlibat dalam tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perumda Air Minum Kota Makassar.
Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang bertujuan untuk menemukan fakta hukum terkait kasus korupsi tersebut. (hdl)