Makassar (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait pembelian rumah mewah senilai miliaran rupiah yang dilakukan oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).
KPK telah memperoleh informasi bahwa rumah mewah di Pejaten tersebut dibeli oleh AP dengan menggunakan uang yang berasal dari rekening istrinya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam keterangannya kepada InfoPublik pada Rabu (14/6/2023).
Ali menjelaskan bahwa informasi tersebut kemudian dikonfirmasi oleh penyidik KPK kepada dua saksi dari pihak swasta, yaitu July Hira dan Melyana JAP. Keduanya dimintai keterangan mengenai dugaan penukaran valuta asing (valas) oleh Andhi Pramono untuk membeli rumah senilai miliaran rupiah. Andhi diduga menggunakan uang asing dari rekening istrinya untuk melakukan pembelian rumah tersebut.
“Kedua saksi tersebut menjelaskan terkait dugaan pembelian valas untuk pembayaran rumah di Pejaten dengan harga puluhan miliar oleh pihak yang saat ini menjadi tersangka dalam perkara ini,” ujar Ali.
Ali juga mengungkapkan bahwa sumber uang tersebut diduga berasal dari rekening bank tabungan dalam mata uang dolar atas nama istri dari tersangka. “Keterangan lebih rinci akan terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan yang nantinya akan disampaikan dalam sidang di hadapan majelis hakim,” tambahnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah memeriksa enam orang saksi terkait tindak pidana korupsi gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai dengan tersangka Andhi Pramono, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar.
“Kelima saksi yang diperiksa adalah Janis Theofilus Puluh (Wiraswasta), Radiman (Wiraswasta), Rony Faslah (Karyawan Swasta), Andy (Wiraswasta), dan Hasyim (Wiraswasta). Mereka dimintai keterangan mengenai pengetahuan mereka terkait transaksi keuangan yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Ali.
Selain itu, satu orang saksi bernama Kamariah (ibu rumah tangga) juga diperiksa terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan yang dilakukan oleh tersangka dengan menggunakan rekening saksi tersebut.
Proses pemeriksaan terhadap keenam saksi dilakukan di Polresta Barelang, Jl. Sudirman No.4, Sukajadi, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau. (usm/hdl)